BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional,
pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan
berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan. Salah satu upaya yang
sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan
kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan
memperbaiki mutu guru di Indonesia. Michael G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto
dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa educational change
depends on what teachers do and think…”. Pendapat tersebut mengisyaratkan
bahwa perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan sangat bergantung pada “what
teachers do and think “. atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan
kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh tentang realita kompetensi guru
saat ini agaknya masih beragam. Sudarwan Danim (2002) mengungkapkan
bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu
menunjukkan kinerja (work performance) yang memadai. Hal ini menunjukkan
bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat penguasaan kompetensi
yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif guna
meningkatkan kompetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
PERANAN
KEPALA SEKOLAH, GURU DAN DALAM BIMBINGAN PENYULUHAN
A.
Peranan
Kepala Sekolah
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006),
terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai:
1.
Educator (pendidik)
2.
Manajer
3.
Administrator
4.
Supervisor
(penyedia)
5.
Leader (pemimpin)
6.
Pencipta
iklim kerja dan
7.
Wirausahawan.
Urgensi dan signifikansi fungsi dan peranan kepala sekolah
didasarkan pada pemahaman bahwa keberhasilan sekolah merupakan keberhasilan
kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memiliki kompetensi yang
disyaratkan agar dapat merealisasikan visi dan misi yang diemban sekolahnya.
Dalam kerangka ini direkomendasikan mereaktualisasi fungsi dan peranan kepala
sekolah selaku EMASLIM-F dalam wujud good school governance untuk mensukseskan
program yang sedang digulirkan pemerintah seperti desentralisasi
penyelenggaraan pendidikan, MBS, KTSP, benchmarking, broad basic education,
life skill, contextual learning, Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional dan lain sebagainya.
Untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di tingkat satuan
pendidikan perlu ditunjang oleh kemampuan kepala sekolah yang handal dalam
menjalankan fungsi dan peranannya. Meskipun pengangkatan kepala sekolah
dilakukan secara terencana dan sistematis, bahkan diangkat dari guru yang sudah
berpengalaman atau mungkin sudah lama menjabat sebagai wakil kepala sekolah,
namun tidak otomatis membuat kepala sekolah profesional dalam melakukan
tugasnya. Pada beberapa kasus ditunjukkan adanya kepala sekolah yang terpaku
dengan urusan administratif yang sebenarnya bisa dilimpahkan kepada Tenaga
Administrasi Sekolah (TAS).
Sejumlah pakar sepakat bahwa kepala sekolah harus mampu
melaksanakan pekerjaannya sebagai edukator, manajer, administrator dan
supervisor, yang disingkat EMAS. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, kepala sekolah juga harus mampu
berperan sebagai leader, inovator dan motivator di sekolahnya. Dengan
demikian, dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala sekolah minimal
harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader,
inovator dan motivator, disingkat EMASLIM.
Perspektif ke depan mengisyaratkan bahwa kepala sekolah juga
harus mampu berperan sebagai figur dan mediator bagi perkembangan masyarakat
dan lingkungan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
maka kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha. Dengan demikian, pekerjaan
kepala sekolah semakin hari semakin meningkat dan akan selalu meningkat sesuai
dengan perkembangan pendidikan yang diharapkan. Dalam hal ini pekerjaan kepala
sekolah tidak hanya dalam kerangka EMASLIM, tetapi akan berkembang menjadi
EMASLIM-F karena kepala sekolah juga sebagai pejabat formal. Semua itu harus
dipahami oleh kepala sekolah dan yang lebih penting adalah bagaimana kepala
sekolah mampu mengamalkan dan menjadikan fungsi-fungsi tersebut dalam bentuk
aksi nyata di sekolah. Pelaksanaan tugas dan fungsi kepala sekolah tidak dapat
dipisahkan satu sama lain karena saling terkait dan saling mempengaruhi serta
menyatu dalam pribadi seorang kepala sekolah profesional. Kepala sekolah yang
demikian akan mampu mendorong visi dan misi menjadi aksi dalam paradigma baru
manajemen pendidikan.
B.
Peranan
Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan
bahwa “Kepala sekolah sebagai pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja
personil, terutama meningkatkan kompetensi profesional guru.” Perlu
digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional di sini, tidak
hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata, tetapi mencakup seluruh jenis
dan isi kandungan kompetensi.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas,
2006), bahwa terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai berikut:
1. Kepala sekolah sebagai edukator
(pendidik)
Kegiatan belajar mengajar merupakan
inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan pengembang utama
kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi dan fokus
terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya
tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya,
sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para
guru dapat secara terus menerus meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan
belajar mengajar dapat berjalan efektif dan efisien.
2. Kepala sekolah sebagai manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang
harus dilakukan kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan
pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seharusnya dapat
memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan
dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, seperti: MGMP/MGP tingkat
sekolah, in house training, diskusi
profesional dan sebagainya, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di
luar sekolah, seperti: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti
berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
3. Kepala sekolah sebagai administrator
Khususnya berkenaan dengan
pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak
lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran
peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat
kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah seharusnya dapat
mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
4. Kepala sekolah sebagai supervisor
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan
pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan
supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk
mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan
metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran
(E. Mulyasa, 2004). Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan
sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembeljaran, tingkat penguasaan kompetensi
guru yang bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak
lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus
mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk. Sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim
(2002) mengemukakan bahwa “Menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan
yang cukup besar dalam tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah
sewajarnya kalau para guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah
mereka”. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul
menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat
memberikan saran dan bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak
menguasainya dengan baik.
5. Kepala sekolah sebagai
leader (pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat
menumbuh-suburkan kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan
kompetensi guru? Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya
kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan
yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru,
seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara
tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Kendati
demikian menarik untuk dipertimbang kan dari hasil studi yang dilakukan Bambang
Budi Wiyono (2000) terhadap 64 kepala sekolah dan 256 guru Sekolah Dasar di
Bantul terungkap bahwa ethos kerja guru lebih tinggi ketika dipimpin oleh
kepala sekolah dengan gaya kepemimpinan yang berorientasi pada manusia.
Kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian
dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin dalam
sifat-sifat sebagai barikut:
a)
Jujur
b)
Percaya
diri
c)
Tanggung
jawab
d)
Berani
mengambil resiko dan keputusan
e)
Berjiwa
besar
f)
Emosi
yang stabil, dan
g)
Teladan
6. Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
Budaya dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan
setiap guru lebih termotivasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang
disertai usaha untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya
menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)
Para
guru akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan
menyenangkan,
b)
Tujuan
kegiatan perlu disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru
sehingga mereka mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan
dalam penyusunan tujuan tersebut,
c)
Para
guru harus selalu diberitahu tentang dari setiap pekerjaannya,
d)
Pemberian
hadiah lebih baik dari hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan,
e)
Usahakan
untuk memenuhi kebutuhan sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan
(modifikasi dari pemikiran E. Mulayasa tentang kepala sekolah sebagai
motivator, E. Mulyasa, 2003).
7. Kepala sekolah sebagai
wirausahawan
Dalam menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan
dengan peningkatan kompetensi guru, maka kepala sekolah seharusnya dapat
menciptakan pembaharuan, keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai
peluang. Kepala sekolah dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani
melakukan perubahan-perubahan yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan
dalam hal-hal yang berhubungan dengan proses pembelajaran siswa beserta
kompetensi gurunya.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di
atas, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi
terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek
terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
C.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala
Sekolah
Kepala sekolah mempunyai tugas merencanakan,
mengorganisasikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan pendidikan di
sekolah dengan perincian sebagai berikut:
1.
Mengatur
proses belajar mengajar
a)
Program
tahun, semesteran, caturwulan berdasarkan kalender pendidikan
b)
Jadwal
pelajaran tahunan, persemesteran, percaturwulanan termasuk penetapan jenis mata
pelajaran/keterampilan dan pembagian tugas baru
c)
Program
satuan pelajaran (teori dan praktek) berdasarkan buku kurikulum
d)
Pelaksanaan
jadwal satuan pelajaran (teori dan praktek) menurut alokasi waktu yang telah
ditentukan berdasarkan kalender pendidikan.
e)
Pelaksanaan
ulangan/tes hasil evaluasi belajar untuk kenaikan dan EBTA
f)
Penyusunan
kelompok murid/siswa berdasarkan norma kepengurusan
g)
Penyusunan
nama penilaian
h)
Penetapan
kenaikan kelas
i)
Laporan kemajuan hasil belajar
murid/siswa
j)
Penetapan dalam peningkatan proses
belajar mengajar.
2.
Mengatur
administrasi kantor
3.
Mengatur
administrasi murid/siswa
4.
Mengatur
administrasi pegawai
5.
Mengatur
administrasi perlengkapan
6.
Mengatur
administrasi keuangan
7.
Mengatur
administrasi perpustakaan
8.
Mengatur
pembinaan murid dan siswa
9.
Mengatur
hubungan dengan masyarakat
BAB III
SIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik simpulan sebagai
berikut:
1.
Kompetensi
guru merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan seseorang
guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun
hasil yang dapat ditunjukkan.
2.
Kompetensi
guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
3.
Sejalan
dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa
mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa
melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
4.
Kepala
sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi
guru, baik sebagai educator
(pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai
wirausahawan.
5.
Seberapa
jauh kepala sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara
langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
kompetensi guru, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan
mutu pendidikan di sekolah.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas,
2006), bahwa terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai:
1. Kepala sekolah sebagai edukator (pendidik)
2. Kepala sekolah sebagai manajer
3. Kepala sekolah sebagai administrator
4. Kepala sekolah sebagai supervisor
5. Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
6. Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
7. Kepala sekolah sebagai
wirausahawan
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2006. Standar
Kompetensi Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA, SMK & SLB, Jakarta : BP.
Cipta Karya
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan: Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga
Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto dan Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium III.
Yogyakarta : Adi Cita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar