KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى اَ شْرَ فِ الاَْ نبْيَاءِ وَ
الْمُرْ سَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ صَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Dengan
memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT., atas segala limpahan rahmat,
taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul Tarikh Tasyri’ ini. Salawat dan
salam semoga selalu tercurah dan terlimpah kepada junjungan Nabi Besar Muhammad
SAW., beserta keluarga dan sekalian sahabatnya sampai hari kiamat.
Dari awal sampai akhir
penyusunan makalah ini, banyak bantuan, dorongan dan bimbingan dari berbagai
pihak yang diberikan kepada penulis. Oleh karena itu pada kesempatan ini,
penulis ingin menyampaikan suatu penghargaan dan ucapan terima kasih, terutama
kepada : Bapak Drs. Ismail Wahid
sebagai Pembimbing mata kuliah Tarikh Tasyri’ yang di tengah
kesibukan beliau tetap berkenan memberikan bimbingan dan pengarahan kepada
penulis. Seluruh pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari, bahwa dalam
penyusunan makalah ini banyak terdapat berbagai kekurangan. Hal ini dikarenakan
keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Untuk itu segala
bentuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari
berbagai pihak, demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap,
semoga makalah ini bermanfaat. Amin !
BAB I
PENDAHULUAN
Tarikh al-Tasyri’ Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa
kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi
munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan
fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Tasyri’ juga bisa bermakna legislation, enactment of law, artinya
penetapan undang-undang dalam agama Islam.
Dalam kepustakaan hukum Islam, sumber hukum Islam seorang juga disebut
dengan dasar hukum atau dalil hokum. Sumber adalah asal sesuatu, dan arti
sumber hukum Islam sendiri adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Dalam
al-Qur’an Surat an-Nisa’: 59 disebutkan bahwa setiap muslim wajib mengikuti
kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulil ‘amri yakni orang yang
mempunyai “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran hukum
Islam dari dua sumber utamanya yakni al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Perundang-undangan di masa Rasul mempunyai dua sumber yaitu wahyu Allah
dan sunnah Rasul, yang tidak terlepas dari pengawasan Allah. Bahwa tiap-tiap
hukum dalam al-Qur’an disyariatkan untuk sesuatu kejadian yang memerlukan
penetapan hukumnya.
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan perundang-undangan
Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW sampai zaman
berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam,
termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi
sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya
menetapkan perundang-undangan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tarikh Tasyri’
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang
perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana
diartikan sebagai sejarah atau riwayat.
Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang
mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan
aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum
seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang
membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup)
dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan
dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum
tersebut”.
Tasyri’ juga bisa bermakna legislation, enactment of law, artinya
penetapan undang-undang dalam agama Islam.
B. Ruang Lingkup Tarikh Tasyri’
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan perundang-undangan
Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW sampai zaman
berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam,
termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi
sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya
menetapkan perundang-undangan Islam.
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal ila Tarikh at-Tasyri'
al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan
al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama
pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
a. Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash
dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya.
Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan
lingkungan dan zaman.
b. Hukum
Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
c. Hukum
Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha
dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani).
Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu
sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli
dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
d. Hukum
Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi
dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan
anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha
Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau
"Huud".
e. Siyasah
Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam,
teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta
kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai
lapangan hidup.
f.
Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah
kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum
atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum,
seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan
dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini
mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan
warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.
C. Macam-macam Tasyri'
Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari al-tasyri
al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari al-tasyri’
al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari sudut
keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut sumbernya dibentuk pada
periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah.
Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana modern setuju bahwa
al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika dibandingkan dengan
keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah kecil, dan hal itu
memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan aspek-aspek hukum karena
kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat oleh para ahli Islam
bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara tematis maupun harfiah.
Gerakan Tasyri kedua yamg dilihat dari kekuatan dan kandunganya mencakup
ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe kedua ini dalam
andangan Umar Sulaiman al- Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama
bidang ibadah kedua bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, Fiqh dibagi menjadi
beberapa topik, yaitu: “taharah, salat, zakat, puasa i’ tikad, merawat jenazah,
jumrah, sumpah, nazar, jihad, makanan, minuman, kurban, dam sembelihan”.
Bidang muamalat di bagi menjadi beberapa topik, diantaranya perkawinan
dan perceraian, uqubat (hudud, qishas, dan ta’zir), jual beli, bagi
hasil(qiradl), gadai, musyaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan hutang
(hiwallah), syuf’ah wakalah, pinjam meminjam(arriyah), barang titipan, luqathah
(barang temuan), jaminan (kafalah), sayembara (fi’alah), perseroan (syirkhah),
peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al- hajr), wasiat dan
faraid (pembagia harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abiddin berbeda pendapat dalam
pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian, yaitu ibadah, muamalat
dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka adalah shalat, zakat,
puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah petukaran harta seperti
jual beli, titipan, pinjam meminjam,perkawinan, mukhasammah (gugatan), saksi,
hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan denngan masalah
keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama
Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan
sanksi murtad.
D. Tarikh Tasyri’ pada Priode Rasulullah
Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan
memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih sebagai penopang
dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari dua perkara, yaitu
berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan masyarakat. Penyelamat dari
kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong agama Allah diperlukan untuk memperbaiki
kedua perkara yang ada dikalangan mereka. Selain menyelamatkan juaga
mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang benar, seperti ikhlas beribadah
kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq yang tercela dari jiwa mereka,
menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak mereka berakhlak mulia,
berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang mencangkup seluruh
permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk Allah dalam segala
aspek kehidupan.
Priode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari
22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian periode ini membawa
pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab periode ini telah
meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah, dan juga
telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh dan juga
sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk mengetahui hukum bagi
suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian periode
Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna.
Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasulullah)
situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus, orang-orang Arab
adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban,
dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama yang mengikat
dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka
yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat
yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal
sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab
srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii wilayah. Hal lain yang
mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan
umat Islam. Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai
berikut:
1. Menganut
paham kesukuan (kailah)
2. Memiliki tata
sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal
hierarki sosial yangg kuat
4. Kedudukan
perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai
corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
a. Fase
Makkah
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan masyarakat
Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan, hal ini
dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka dengan
hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir masyarakat
Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam beberapa aspek, maka dengan
cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar Arab. Pada periode ini
terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Yang mana pada fase
Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah, yakni selama 12
tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih terisolir, karena
pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya, sehingga tidak
memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena dalam catatan
sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan adanya Islam
sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang
bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun dari
nenek moyangnya.
Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa berhala menjadi
sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka inginkan. Sehingga
untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang cukup halus,
hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan keyakinan mereka
selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase Makkah yakni
semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15 bulan dan 3
hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan Rabi’ul wal tahun
54 dari kelahiran beliau.
Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya masih
sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai
pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini
dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui
keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah
berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan
orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan
pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang
yang sudah beriman kepada beliau.
b. Fase
Madinah
Pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni dimulai semenjak
Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini berjalan selama
kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal bulan Rabi’ul Awal
tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat Quraisy yang
benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi memutuskan
untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di Madinah
selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada beberapa
ciri dari faase ini, diantaranya adalah :
a.Islam tak lagi
lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
b.Menghilangkan
permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
c.Adanya ajakan
untuk bermasyarakat
d.Membentuk
aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang disyariatkan pada fase
Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalah, ijtihad, jinayat,
mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.
E. Pemegang
Kekuasaan Tasyri’ pada Priode Rasulullah
Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pada priode ini dipegang oleh Rasulullah
sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam selain beliau boleh menyendiri dalam
menentukan hukum pada suatu masalah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk
orang lain. Sebab dengan adanya Rasul ditengah-tengah mereka serta dengan
mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau maka tak seorangpun
dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri.
Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi
persengketaan maka mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada
Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan fatwa kepada mereka,
menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan
kepada Rasul.
Penentuan hukum pada masa Rasul mempunyai dua macam sumber, yaitu:
1.Wahyu ilahi
(Al Qur’an)
2.Ijtihad Rasul
sendiri
Jika terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukan hukum yang
disebabkan karena munculnya suatu perselisihan atau masalah diantara umat Islam
maka pemintaan fatwanya itu kepada Rasul serta Rasul menfatwakannya kepada
mereka berdasarkan wahyu (al-Qur’an) yang turun kepada Rasul pada waktu itu.
Disamping itu Rasul juga mempunyai wewenang untuk berijtihad, namun hal ini
terbatas pada masalah muamalah saja. Sedangkan pada masalah ubudiyyah Rasul
menfatwakannya berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya.
BAB III
PENUTUP
Tarikh tasyri' tidak hanya membahas pada keadaan perundang-undangan Islam
dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya,
yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk
didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi
sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya
menetapkan perundang-undangan Islam.
Tarikh Tasyri' juga tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan
As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu
atau kurun tertentu. Macam-macam Tasyri', Secara umum tasyri' dapat dibedakan
menjadi dua yaitu dilihat dari sudut sumbernya dan dari sudut kekuatannya.
Tasyri' dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu
al-Qur'an dan Sunah. Sedangkan tasyri' kedua yang dilihat dari kekuatan dan
kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi'in dan ulama sesudahnya.
Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari al-tasyri
al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari al-tasyri’
al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari sudut
keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut sumbernya dibentuk pada
periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah.
Priode Tarikh Tasyri’ pada masa Rasulullah terdiri dari dua fase atau yang masing-masing mempunyai corak yang
berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah. Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pada
periode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan penentuan hukum pada masa itu
mempunyai dua macam sumber, yaitu:
1.Wahyu ilahi
(Al Qur’an)
2.Ijtihad Rasul
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ali
Sayis, Tarikh fal-Fiqh Islamy (Beirut:Dar
al-kutub al-Ilmiyah,1990)
Muhammad Salam
Madkur, Al Madkhal Li al fiqh al Islam
( Cairo : Dar an Nadhah Islamiyah)
Umar Sulaiman
al-Asygar, Tarikh al-Fiqh al- Islamy,
(Amman: Dar al-Nafais,1991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar