BAB
I
HAKP-HAK
MANUSIA
A.
Pengertian
HAM
Hak Asasi atau hak
dasar manusia atau (human rights), adalah hak-hak pokok manusia yang tidak
dapat dipisahkan dari dirinya dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Hak
asasi sebagai hak dasar yang dimilimki pribadi manusia sebagai anugerah tuhan
yang dibawa sejak lahir.
Hak dasar itu berlaku
universal pada semua manusia tanpa membedakan nama kulit, bangsa, agama, adat
dan budaya serta letak geografis.
a.
Menurut john locke, HAM adalah hak asasi
yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.
b.
Menurut koentjoro, hak asasi adalah hak
yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodrati yang
tidak dapat dipisahkan dari haknya, sehingga bersifat suci.
c.
Menurut kamus politik, HAM adalah hak
yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena diberikan oleh
masyarakat.
B.
Latar
Belakang Hak Asasi Manusia
Latar belakangnnya
adalah modernisasi. Modernisasi menghancurkan struktur masyrakat tradisional,
mengisolasikan dan mengindividualisasikan manusia, menempatkan manusia
individual maupun kelompok dan golongtan ke alam persaingan keras di mana yang
menang adalah yang kuat, serat melahirkan Negara modern yang hampir adikuasa
yang atas nama kepentingan cenderung mengurbankan pihak lemah dan k arena
kedaulatannya merasa berhak untuk bertindak
sewenang-wenang. Dalam situasi ini hak-hak asasi merupakan sarana
pelindung pihak lemah dalam masyarakat baik terhadap kesewenangan Negara,
maupun terhadap kesewenangan kelompok/golongan kuat dalam masyrakat.
C.
Macam-Macam
HAM
Pendapat mengenai macam
ham sangatlah beragam, sesuai latar belakang atau kondisi Negara asal para
tokoh HAM, maupun pengaruh perkembangan zaman.
Berdasarkan pendapat
dari jhon locke, aristoteles, montesqieo, dan jean jaques rousseau dapat
disimpulkan bahwa hak asasi mencakup:
a.
Hak kemerdekaan atas diri sendiri
b.
Hak kemerdekaan beragama
c.
Hak kemerdekaan berkumppul
d.
Hak menyatakan kebebasan warga Negara
dari pemejaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
e.
Hak kemerdekaan pikiran dan pres
Presiden amerika
serikat Franklin Delano Roosevelt tahun 1944 menyatakan “The Four Freedom” atau
empat kebebasan meliputi sebagai berikut:
a.
Kebebasan mengeluarkan pendapaat
(Freedom of speech and expression)
b.
Kebebasan untuk menganut agama (Freedom
of religion)
c.
Kebebasan untuk mencukupi kebutuhan
(Freedom from want)
d.
Kebebasan dari ketakutan I(Freedomfrom
fear)
Sesuai dengan aspek
perwujudannya mavam-macam hak asasi manusia, melipuri sebagai berikut :
a.
Hak asssai pribadi (Personal Rights)
Contoh :
1.
Kebebasan memeluk agama
2.
Kebebasan menyatakan pendapat
3.
Kebebasan bergerak
4.
Hak untuk hidup
b.
Hak asasi di bidang politik (Political
Rights)
1.
Hak ikut serta dalam pemilu
2.
Hak pilih dalam pemilu
3.
Hak mendirikan partai politik
c.
Halk asasi dalam bidang ekonomi (
Economical Rights, Property Rughts)
1.
Hak memperoleh pekerjaan dan penghasilan
layak
2.
Hak jaminan keselamattan kerja,
kesehatan, keamanan dan ketenangan
3.
Hak jaminan hari tua, jaminan social
yang sah, dan kesejahteraan
4.
Hak untuk cuti tanpa pengurangan upah
5.
Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang
miskin dan anak terlantar
6.
Kebebasan memiliki sesuatu, membeli,
menjual, serta memanfaatkannya
d.
Hak asasi dalam hokum (Rights of Legal
Equality)
1.
Hak persamaan dalam hukum dan
pemerintahaan
2.
Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan pengakuan yang sama di depan
hokum
e.
Hak asasi social dan kebudayaan (Social
and Cultural Rights)
1.
Hajk untuk mendapatkan pendidikan dan
kesehatan.
2.
Hak mengembangkan kebudayaan.
3.
Hak untuk memajukan dan mengembangkan
ilmu, teknologi, dan seni.
4.
Hak untuk pengakuan dan perlindunngan di
bidang ke ilmuan dan teknologi.
5.
Hak
cipta untuk disebarkan melalui media.
f.
Hak asasi dalam tata cara peradilan dan
perlindungan(Procedural Rights)
Hak mendapat perlakuan tata cara
peradilan dan perlindunngan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan,
penggelegadahan, atau peradilan.
g.
Hak asasi dibidang kemanusiaan (Humanity
Rights)
1.
Tidak seorang pun boleh diperbudak.
2.
Hak untuk tidak diperlakukan
sewenang-wenang.
3.
Hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
4.
Hak untuk hdup dan melangsungkan
kehidupannya selaras dengan martabatnya sebagai manusia.
h.
Hak asasi manusia di bnidang pertahanan
dan keamanan (Defence and Securuty Rights)
1.
Hak dan kewajiban membela Negara.
2.
Hak untuk kehidupannya yan g aman dan
tertib.
3.
Hak untuk meminta perlindungan pada yan g berwajib apbila dalam keadaan terancam.
4.
Hak untuk meminta suaka kepada Negara
manapun.
D.
Hak
Asasi Manusia Di Indonesia
Negara dan bangsa
Indonesia sebagai Negara demokrasi sudah
sepantasnya memberikan penghormatan, pengakuan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia
terhadap warga negaranya.
Hal ini termuat dalam berikut ini.
a.
Pancasila
Nilai-nilai pancasila
yang dijabarkan dalam lima sila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan, merupakan landasan bagi pengembangan HAM
b.
UUD
1945
1. Pembukaan
UUD 1945 Alinea I, hak kemerdekaan bagi segala bangsa.
2. Batang
Tubuh UUD 1045
·
Pasal 27 ayat (1) : persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 ayat (1) : jaminan memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
·
Pasal 28 :
kebebasan berpendapat
·
Pasal 28 A – 28 J : hak asasi manusia
·
Pasal 29 :
kebebasan beragama dan beribadah.
·
Pasal 30 :
hak dan kewajiban dalam pembelaan Negara.
·
Pasal 32 :
kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan.
·
Pasal 33 :
hak dalam ekonomi.
·
Pasal 34 :
jaminan social bagi fakir miskin dan anak
terlantar.
c.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
hak asasi manusia yang berisi piagam hak asasi manusi bagi bangsa Indonesia.
d.
Peraturan perundangan lain, antara lain sebagai berikut.
1.
UUNo 8 Tahun 1981 : tentang kitaf undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHP).
2.
UU No. 14 Tahun 1985 : tentang Mahkamah
Agung.
3.
UU No. 5 Tahun 2998 : tentang konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi,atau merendahkan martabat manusia.
4.
UU No. 9 Tahun 1989 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat dimuka umum.
5.
UUd No. 35 Tahun 1998 tentang kekuasaan
kehakiman.
6.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
7.
UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan
HAM.
8.
UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai
politik.
9.
UU No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan
Negara.
10.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Maryati Lilyk.2006.kewarganegaraan kelas x.CV.Cahaya Pustaka
A A Conyers, Diana and Peter Hills.
1990. An Introduction to Development Planning in the Third World, Jhon Wiley & Sons, New York
Tidak ada komentar:
Posting Komentar