Daftar Blog Saya

Kamis, 17 Mei 2012

HAK – HAK MANUSIA


BAB I
HAKP-HAK MANUSIA
A.                Pengertian HAM

Hak Asasi atau hak dasar manusia atau (human rights), adalah hak-hak pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya dan tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Hak asasi sebagai hak dasar yang dimilimki pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.
Hak dasar itu berlaku universal pada semua manusia tanpa membedakan nama kulit, bangsa, agama, adat dan budaya serta letak geografis.
a.                  Menurut john locke, HAM adalah hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia.
b.                  Menurut koentjoro, hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodrati yang tidak dapat dipisahkan dari haknya, sehingga bersifat suci.
c.                  Menurut kamus politik, HAM adalah hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat.

B.                 Latar Belakang Hak Asasi Manusia

Latar belakangnnya adalah modernisasi. Modernisasi menghancurkan struktur masyrakat tradisional, mengisolasikan dan mengindividualisasikan manusia, menempatkan manusia individual maupun kelompok dan golongtan ke alam persaingan keras di mana yang menang adalah yang kuat, serat melahirkan Negara modern yang hampir adikuasa yang atas nama kepentingan cenderung mengurbankan pihak lemah dan k arena kedaulatannya merasa berhak untuk bertindak  sewenang-wenang. Dalam situasi ini hak-hak asasi merupakan sarana pelindung pihak lemah dalam masyarakat baik terhadap kesewenangan Negara, maupun terhadap kesewenangan kelompok/golongan kuat dalam masyrakat.

C.                Macam-Macam HAM

Pendapat mengenai macam ham sangatlah beragam, sesuai latar belakang atau kondisi Negara asal para tokoh HAM, maupun pengaruh perkembangan zaman.
Berdasarkan pendapat dari jhon locke, aristoteles, montesqieo, dan jean jaques rousseau dapat disimpulkan bahwa hak asasi mencakup:
a.                  Hak kemerdekaan atas diri sendiri
b.                  Hak kemerdekaan beragama
c.                  Hak kemerdekaan berkumppul
d.                 Hak menyatakan kebebasan warga Negara dari pemejaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
e.                  Hak kemerdekaan pikiran dan pres
Presiden amerika serikat Franklin Delano Roosevelt tahun 1944 menyatakan “The Four Freedom” atau empat kebebasan meliputi sebagai berikut:
a.                  Kebebasan mengeluarkan pendapaat (Freedom of speech and expression)
b.                  Kebebasan untuk menganut agama (Freedom of religion)
c.                  Kebebasan untuk mencukupi kebutuhan (Freedom from want)
d.                 Kebebasan dari ketakutan I(Freedomfrom fear)
Sesuai dengan aspek perwujudannya mavam-macam hak asasi manusia, melipuri sebagai berikut :
a.                   Hak asssai pribadi (Personal Rights)
Contoh :
1.                   Kebebasan memeluk agama
2.                   Kebebasan menyatakan pendapat
3.                   Kebebasan bergerak
4.                   Hak untuk hidup
b.                  Hak asasi di bidang politik (Political Rights)
1.                   Hak ikut serta dalam pemilu
2.                   Hak pilih dalam pemilu
3.                   Hak mendirikan partai politik
c.                   Halk asasi dalam bidang ekonomi ( Economical Rights, Property Rughts)
1.                  Hak memperoleh pekerjaan dan penghasilan layak
2.                  Hak jaminan keselamattan kerja, kesehatan, keamanan dan ketenangan
3.                  Hak jaminan hari tua, jaminan social yang sah, dan kesejahteraan
4.                  Hak untuk cuti tanpa pengurangan upah
5.                  Hak mendapat tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar
6.                  Kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkannya
d.                  Hak asasi dalam hokum (Rights of Legal Equality)
1.                  Hak persamaan dalam hukum dan pemerintahaan
2.                  Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan pengakuan yang sama di depan hokum
e.                   Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
1.                  Hajk untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
2.                  Hak mengembangkan kebudayaan.
3.                  Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni.
4.                  Hak untuk pengakuan dan perlindunngan di bidang ke ilmuan dan teknologi.
5.                  Hak  cipta untuk disebarkan melalui media.
f.                   Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan(Procedural Rights)
Hak mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindunngan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggelegadahan, atau peradilan.
g.                  Hak asasi dibidang kemanusiaan (Humanity Rights)
1.                  Tidak seorang pun boleh diperbudak.
2.                  Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang.
3.                  Hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
4.                  Hak untuk hdup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabatnya sebagai manusia.
h.                  Hak asasi manusia di bnidang pertahanan dan keamanan (Defence and Securuty Rights)
1.                  Hak dan kewajiban membela Negara.
2.                  Hak untuk kehidupannya yan g aman dan tertib.
3.                  Hak untuk meminta perlindungan pada  yan g berwajib apbila dalam keadaan terancam.
4.                  Hak untuk meminta suaka kepada Negara manapun.

D.                Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Negara dan bangsa Indonesia sebagai  Negara demokrasi sudah sepantasnya memberikan penghormatan, pengakuan dan  jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya.
Hal ini termuat dalam berikut ini.
a.              Pancasila
Nilai-nilai pancasila yang dijabarkan dalam lima sila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, merupakan landasan bagi pengembangan HAM
b.              UUD  1945
1.    Pembukaan UUD 1945 Alinea I, hak kemerdekaan bagi segala bangsa.
2.    Batang Tubuh UUD 1045
·      Pasal 27 ayat (1)   : persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
·      Pasal 27 ayat (1)   : jaminan memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
·      Pasal 28                : kebebasan berpendapat
·      Pasal 28 A – 28 J : hak asasi manusia
·      Pasal 29                : kebebasan beragama dan beribadah.
·      Pasal 30                : hak dan kewajiban dalam pembelaan Negara.
·      Pasal 32                : kebebasan untuk mengembangkan kebudayaan.
·      Pasal 33                : hak dalam ekonomi.
·      Pasal 34                : jaminan social bagi fakir miskin dan anak
terlantar.
c.              Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia yang berisi piagam hak asasi manusi bagi bangsa Indonesia.
d.             Peraturan perundangan lain,  antara lain sebagai berikut.
1.                  UUNo 8 Tahun 1981 : tentang  kitaf undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
2.                  UU No. 14 Tahun 1985 : tentang Mahkamah Agung.
3.                  UU No. 5 Tahun 2998 : tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,atau merendahkan martabat manusia.
4.                  UU No. 9 Tahun 1989 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
5.                  UUd No. 35 Tahun 1998 tentang kekuasaan kehakiman.
6.                  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
7.                  UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
8.                  UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik.
9.                  UU No. 3 Tahun 2003 tentang pertahanan Negara.
10.              UU No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.


DAFTAR PUSTAKA

Maryati Lilyk.2006.kewarganegaraan kelas x.CV.Cahaya Pustaka

A A Conyers, Diana and Peter Hills. 1990. An Introduction to Development Planning in the Third World, Jhon  Wiley & Sons, New York

Tidak ada komentar:

Posting Komentar