Daftar Blog Saya

Minggu, 18 September 2011

KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH


KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى اَ شْرَ فِ الاَْ نبْيَاءِ وَ الْمُرْ سَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ صَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ
Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT. atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Keutamaan Shalat Berjama’ah ini. Salawat dan salam semoga selalu tercurah dan terlimpah kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sekalian sahabatnya sampai hari kiamat.
Dari awal sampai akhir penyusunan makalah ini, banyak bantuan, dorongan dan bimbingan dari berbagai pihak yang diberikan kepada penulis. Oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan suatu penghargaan dan ucapan terima kasih, terutama kepada : Bapak Drs. H. Gusti M. Natsir Baderi  sebagai Pembimbing mata kuliah Usul Fiqih yang di tengah kesibukan beliau tetap berkenan memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis. Seluruh pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari, bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat berbagai kekurangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Untuk itu segala bentuk kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari berbagai pihak, demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini bermanfaat. Amin !

                                                Jumadil Akhir 1431 H.
Barabai,                                                                                          P e n u l i s
Juni 2010 M.


DAFTAR ISI


Halaman
 
HALAMAN JUDUL………………………………………………………..
KATA PENGANTAR……………………………………………………....
DAFTAR ISI………………………………………………………………..
BAB I    PENDAHULUAN …………………..............................................
BAB II   PEMBAHASAN
A.    Keutamaan Shalat Berjama’ah.................................................
B.     Keutamaan Berjalan ke Masjid untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah…...………….........................................................
C.     Hukum Kehadiran Jamaah Wanita untuk Shalat Berjama’ah di dalam Masjid………............................................................
D.    . Landasan Hukum yang Terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits Mengenai Shalat Berjama'ah………………….............
BAB III   PENUTUP ………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………
i
ii
iii
1
2
2

4

10

11
12
13



BAB I
PENDAHULUAN

            Shalat berjama’ah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling ssmengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
            Allah mensyariatkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Shalat adalah rukun Islam kedua dan merupakan rukun Islam yang amat penting setelah syahadatain. Shalat merupakan ibadah yang harus ditunaikan dalam waktunya yang terbatas (shalat memiliki waktu-waktu tertentu) dan Allah memerintahkan kita untuk selalu menjaganya. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya shalat bagi orang mukmin ialah kewajiban yang tertentu (telah ditetapkan) waktunya.” (QS. An-Nisa:103
Hukum shalat berjama’ah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Keutamaan Shalat Berjama’ah
1. Shalat berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian. Rasulullah SAW bersabda: "Shalat berjama'ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA).
2. Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat. Rasulullah SAW bersabda: "Shalat seseorang dengan berjama'ah itu melebihi shalatnya di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila seseorang berwudhu' dan menyempurnakan wudhu'nya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan semata-mata untuk shalat, maka setiap kali ia melangkahkan kaki diangkatlah kedudukannya satu derajat dan dihapuslah satu dosa. Dan apabila dia mengerjakan shalat, maka para Malaikat selalu memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada ditempat shalat selagi belum berhadats, mereka memohon: "Ya Allah limpahkanlah keselamatan atasnya, ya Allah limpahkanlah rahmat untuknya.' Dan dia telah dianggap sedang mengerjakan shalat semenjak menantikan tiba waktu shalat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Huraira RA, dari terjemahan lafadz Bukhari).
3. Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan. Rasulullah SAW bersabda: "Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak diadakan di sana shalat berjama'ah, melainkan nyatalah bahwa mereka telah dipengaruhi oleh setan. Karena itu hendaklah kamu sekalian membiasakan shalat berjama'ah sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawanannya." (HR. Abu Daud dengan isnad hasan dari Abu Darda' RA).
4. Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah khabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke masjid dengan cahaya yang sempurna di hari kiamat." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Hakim).
5. Mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang shalat Isya dengan berjama'ah maka seakan-akan ia mengerjakan shalat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh berjama'ah maka seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam penuh. (HR. Muslim dan Turmudzi dari Utsman RA).
6. Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain. Rasulullah SAW terbiasa menghadap ke ma'mum begitu selesai shalat dan menanyakan mereka-mereka yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, para sahabat juga terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai shalat sebelum pulang kerumah. Dari Jabir bin Sumrah RA berkata: "Rasulullah SAW baru berdiri meninggalkan tempat shalatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Apabila matahari sudah terbit, barulah beliau berdiri untuk pulang. Sementara itu di dalam masjid orang-orang membincangkan peristiwa-peristiwa yang mereka kerjakan di masa jahiliyah. Kadang-kadang mereka tertawa bersama dan Nabi SAW pun ikut tersenyum." (HR. Muslim).
7. Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma'mum, misalnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam menjaga kesempurnaan shaf-shaf shalat. Rasulullah SAW bersabda: "Imam itu diadakan agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya! Jika ia takbir maka takbirlah kalian, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'alLaahu liman hamidah' katakanlah 'Allahumma rabbana lakal Hamdu', Jika ia sujud maka sujud pulalah kalian. Bahkan apabila ia shalat sambil duduk, shalatlah kalian sambil duduk pula!" (HR. Bukhori dan Muslim, shahih).
8. Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan. Allah SWT berfiman: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat." (QS. 9:18).
B. Keutamaan Berjalan ke Masjid untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah
1. Dicatatnya langkah-langkah kaki menuju masjid.
(Rasul) yang berbicara dengan wahyu, kekasih yang mulia Shallallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskan bahwa langkah kaki seorang muslim menuju masjid akan dicatat. Imam Muslim meriwayatkan dai Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, ia mengatakan,”Bani Salimah ingin pindah ke dekat masjid, sedangkan tempat tersebut kosong. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, maka beliau bersabda:
“Wahai Bani Salimah! Tetaplah di pemukiman kalian, karena langkah-langkah kalian akan dicatat.”
Pencatatan langkah-langkah orang yang menuju masjid bukan hanya ketika ia pergi ke masjid, tetapi juga dicatat ketika pulang darinya. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu tentang kisah seorang Anshar yang tidak pernah tertinggal dari shalat berjama’ah, dan tidak pula ia menginginkan rumahnya berdekatan dengan masjid, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
 “Aku tidak bergembira jika rumahku (terletak) didekat masjid. Aku ingin agar langkahku ke masjid dan kepulanganku ketika aku kembali kepada keluargaku dicatat.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Allah telah menghimpun semua itu untukmu.” (HR. Muslim)
2. Para Malaikat yang mulia saling berebut untuk mencatatnya.
Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan berjalan ke masjid untuk menunaikan shalat berjama’ah bahwa Allah meninggikan kedudukan langkah-langkah orang yang (berjalan) menuju ke masjid, bahkan para Malaikat yang didekatkan (kepada Allah) berebut untuk mencatatnya dan membawanya naik ke langit.
Imam at Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:
 “Tadi malan Rabb-ku tabaarakta wata’aala, mendatangiku dalam rupa yang paling indah.”(Perawi mengatakan,’Aku menduganya mengatakan,’Dalam mimpi.’). Lalu Dia berfirman, “Wahai Muhammad! Tahukah engkau, untuk apa para Malaikat yang mulia saling berebut?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam berkata:”Aku menjawab,’Tidak’. Lalu Dia meletakkan Tangan-Nya di antara kedua pundakku sehingga aku merasakan kesejukannya di dadaku (atau beliau mengatakan,’Di leherku’). Lalu aku mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.”Dia berfirman,”Wahai Muhammad!Tahukah engkau untuk apa para Malaikat yang mulia saling berebut?” Aku menjawab,”Ya, tentang kaffarat (perkara-perkara yang menghapuskan dosa). Kaffarat itu adalah diam di masjid setelah melaksanakan shalat, berjalan kaki untuk melaksanakan shalat berjama’ah, dan menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai.” (HR. Tirmidzi, hadits ini shahih).
Seandainya berjalan kaki untuk shalat berjama’ah tidak termasuk amal yang mulia, niscaya para Malaikat muqarrabun tidak akan berebut untuk mencatat dan membawanya naik ke langit.
3. Berjalan menuju shalat berjama’ah termasuk salah satu sebab mendapatkan jaminan berupa kehidupan yang baik dan kematian yang baik pula.
Tidak hanya para Malaikat saling berebut untuk mencatat amalan berjalan kaki menuju shalat berjama’ah, bahkan Allah menjadikan jaminan kehidupan yang baik dan kematian yang baik pula. Disebutkan dalam hadist yang artinya:
“Barangsiapa yang melakukan hal itu – yakni tiga amalan yang disebutkan dalam hadits, di antaranya berjalan kaki menuju shalat berjama’ah – maka ia hidup dengan baik dan mati dengan baik pula.”
Betapa besar jaminan ini! Kehidupan yang baikdan kematian yang baik. siapakah yang menjanjikan hal itu? Dia-lah Allah Yang Maha Esa, yang tidak ada seorangpun yang lebih menepati janji selain Dia.
4. Berjalan menuju shalat berjama’ah termasuk salah satu sebab dihapuskannya kesalahan-kesalahan dan ditinggikannya derajat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang perkara yang akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan juga mengangkat beberapa derajat?” Para sahabat menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda,”Menyempurnakan wudhu’ pada saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah melaksanakan shalat. Maka, itulah ar-tibath (berjuang di jalan Allah).” (HR. Muslim).
Keutaman ini juga berlaku untuk seseorang yang melangkah keluar dari masjid, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, ia mengatakan,”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang pergi menuju masjid untuk shalat berjama’ah, maka satu langkah akan menghapuskan satu kesalahan dan satu langkah lainnya akan ditulis sebagai satu kebajikan untuknya, baik ketika pergi maupun pulangnya.”(HR. Ahmad, hadits ini shahih).
5. Pahala orang yang keluar dalam keadaan suci (telah berwudhu) untuk melaksanakan shalat berjama’ah seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan umrah.
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan , dari sahabat Abu Umamah radhiallahu anhu. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid dalam keadaan bersuci (telah berwudhu’) untuk melaksanakan shalat fardhu (berjama’ah), maka pahalanya seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan ihram.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Zainul ‘Arab mengatakan dalam menjelaskan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: “Seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan ihram,” “Yakni, pahalanya sempurna.
6. Orang yang keluar (menuju masjid) untuk melaksanakan shalat berjama’ah berada dalam jaminan Allah Ta’ala.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskan bahwa orang yang keluar menuju shalat berjama’ah berada dalam jaminan Allah Ta’ala. Imam bu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Abu Umamah radhiallahu anhu, dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda yang artinya:
 “Ada tiga golongan yang semuanya dijamin oleh Allah Ta’ala, yaitu orang yang keluar untuk berperang di jalan Allah, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala dan ghanimah, kemudian orang yang pergi ke masjid, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalau memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala, dan orang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka ia dijamin oleh Allah.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh syaikh al Albani)
7. Orang yang keluar untuk melaksanakan shalat berjama’ah berada dalam shalat hingga kembali ke rumah.
Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia mengatakan,”Abul Qasim Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu’ di rumahnya, kemudian datang ke masjid, maka ia berada dalam shalat hingga ia kembali. Oleh karenanya, jangan mengatakan demikian-seraya menjaringkann diantara jari-jemarinya-.” (HR. Ibnu Khuzaimah, di shahihkan oleh Syaikh al Albani)
8. Kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan di kegelapan (untuk melaksanakan shalat berjama’ah) dengan memperoleh cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as Sa’di radhiallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Hendaklah orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid bergembira dengan (mendapatkan) cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.” (HR.Ibnu Majah, syaikh al Albani menilainya shahih)
Ath Thayyibi rahimahullah mengatakan,” Tentang disifatinya cahaya dengan kesempurnaan dan pembatasannya dengan (terjadinya di) hari Kiamat, mengisyaratkan kepada wajah kaum mukminin pada hari Kiamat, sebagaimana dalam firman Allah:
“Sedang cahaya mereka memancar dihadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan,’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At Tahriim:8) (dinukil dari ‘Aunul Ma’buud II/268)
Disampaing itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kepada semua pihak agar memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid dengan kabar gembira yang besar ini. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah radhiallahu anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid dengan cahay (yang akan diperolehnya) pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh Syaikh al Albani)
Al-‘Allamah ‘Abdur Ra-uf al Munawi rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Ketika mereka berjalan dalam kesulitan karena senantiasa berjalan dalam kegelapan malam menuju ketaatan, maka mereka diberi balasan berupa cahay yang menerangi mereka pada hari Kiamat.” (Faidhul Qadiir III/201).
9. Allah menyiapkan persinggahan di Surga bagi siapa yang pergi menuju masjid atau pulang (darinya) untuk shalat berjama’ah.
Di riwayatkan dari asy Syaikhan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
“Barangsiapa yang pergi ke masjid dan pulang (darinya), maka Allah menyiapkan untuknya persinggahan di Surga setiap kali pergi dan pulang.” (Muttafaq ‘alaih, lafazh ini milik Bukhari).
C. Hukum Kehadiran Jamaah Wanita untuk Shalat Berjama’ah di dalam Masjid
Wanita diperbolehkan hadir berjamaah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA).
"Siapa-siapa diantara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut shalat Isya bersama kami." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira RA, isnad hasan).
Bagi kaum wanita yang lebih utama adalah shalat di rumah, berdasarkan hadits dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan: "Ya Rasulullah, saya senang sekali shalat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi shalatmu di rumahmu adalah lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (shalat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA).
D. Landasan Hukum yang Terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits Mengenai Shalat Berjama'ah
Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata,..." (QS. 4:102).
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Keutamaan shalat berjama’ah diantarnya ialah shalat berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian, setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat, terbebas dari pengaruh/penguasaan setan, memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat, mendapatkan balasan yang berlipat ganda, sarana penyatuan hati dan fisik, membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin, dan merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan.
Hukum shalat berjama’ah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Wanita diperbolehkan hadir berjamaah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
Shalat berjama’ah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Landasan hukum shalat berjama'ah yang Terdapat dalam Al Qur'an  diantaranya Al Qur’an Surah An Nisa Ayat 102, maupun Hadits R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA

Kitab Syarhu Ad Durusi Al Muhimmati li ‘Ammati Al Ummati, penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Kitab Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid bagi Laki-laki, penulis Syaikh DR. Fadhl Ilahi, cetakan Pustaka Ibnu Katsir.S.
Shalat Berjama’ah oleh : Taufik Ramlan Widjaja, koleksi diskusi Isnet.
Kitab Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid, penulis Syaikh DR. Fadhl Ilahi.
http://abuzubair.wordpress.com/2007/08/11/keutamaan-shalat-berjama’ah%E2%80%99ah-di-masjid-1/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar