Daftar Blog Saya

Minggu, 18 September 2011

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah swt, saya selaku penulis panjatkan karena berkat rahmat dan ridhanya jualah saya dapat menyelesaikan tugas penyususunan karya tulis ini yang berupa makalah.
Saya selaku penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga  kepada dosen pembimbing karena dengan pengajaran dan pengatahuan yang di berikan sehingga memotivasi saya untuk lebih mengenal ilmu tentang ilmu ushul fiqih dan mengembangkannya melalui sebuah karya tulis.
Makalah ini saya akui masih sangat sederhana dan masih banyak kekurangannya. Karena itulah saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersipat membangun demi perbaikan penyusunan makalah dimasa-masa yang akan datang.
Semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi  kita semua dan dapat dijadikan bahan referensi dan menambah kepustakaan, guna dimanfaatkan.


Barabai,      Mei  2010


Wassalam


DAFTAR ISI

Kata pengantar................................................................................................. i
Daftar isi........................................................................................................... ii
BAB   I : Pendahuluan..................................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 1
C. Tujuan Pembahasan....................................................................... 1
BAB  II : Sumber-sumber  Hukum Islam......................................................... 2
A. Al-Qur’an...................................................................................... 2
B. Sunnah........................................................................................... 4
C. Ijma’.............................................................................................. 6
D. Qiyas............................................................................................. 7
BAB  III : Kesimpulan..................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Qawaidul Ushuliyah (kaidah-kaidah Ushul) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa Azhar, calon mujtahid yang akan meneruskan perjuangan pendahulu-pendahulu kita dalam membela dan menegakkan islam dimanapun berada. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul ushuliyah. Maka dari itu, kami selaku penyusun mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah ushul, mulai dari pengertian, perkembangan, sumber-sumbernya, dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah ushul.
II. Rumusan Masalah
  1. Mengerti dan memahami pengertian kaidah ushul.
  2. Menyebutkan sumber-sumber pengambilan kaidah-kaidah ushul.
  3. Menyebutkan rukun serta syarat-syarat kaidah-kaidah ushul.
  4. Mengerti persamaan serta perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh?
  5. Mengeerti hubungan antara kaidah-kaidah ushul dengan ushul fiqh itu sendiri?
  6. Mengetahui faedah serta kedudukan kaidah-kaidah ushul.
  7. Mengetahui buku-buku yang di karang ulama tentang kaidah-kaidah ushul.
III. Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah ushul, mulai dari definisi, sumber-sumber, rukun, syarat, perbedaannya dengan kaidah-kaidah fiqh, hubungannya dengan ilmu ushul fiqh dan buku-buku yang menjadi subernya.


BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A. AL QUR’AN
Menurut sebagian besar ulama, kata Al-Qur’an berdasarkan segi bahasa Merupakan bentuk mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Adapun nama-nama al Qur’an yaitu :
1.        Al kitab (kitabullah), yang merupakan sinonim dari kata Al Qur’an artinya,kitab suci sebagai petunjuk bagi oranh yang bertakwa.nama ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 2.
2.        Az-zikr,artinya peringatan,nam ini di terangkan dalam Al-Qur’an surat al-hijr ayat 9.
3.        Al- furqan, artinya pembeda,nama ini diterangkan dalam surat al Furqan ayat 1.
4.        As-suhuf berate lembaran-lembaran,seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al- bayinah ayat 2.
Pembagian surat dalam Al-Qur’an.
1.        Assabi’uthiwaal, yaitu tujuh surat yang panjang,ketujuh surat itu yaitu al-baqarah (286), al-A’raf (206), Ali Imran (200), an-nisa (176), al an’am (165),al-maidah (120), dan Yunus ( 109)
2.        Al-Miuun, yaitu surat yang berisi seratus ayat lebih.Maksudnya surat-surat tersebut memiliki ayat sekitar seratus ayat atau lebih. Misalnya,surat Hud (123 ayat),Yusuf (111 ayat), dan At-Taubah (129 ayat).
3.        Al-Matsaani, yaitu surat-surat yang berisi kurang dari seratus ayat. Maksudnya surat-surat tersebut kurang dari seratus ayat.Misalnya,surat Al-anfal (75 ayat),ar-rum (60 ayat),dan al-hijr(99 ayat).
4.        Al- Mufashshal, yaitu surat-surat pendek seperti al-ikhlas,ad-duha,dan an-nasr.suat-surat seperti ini kebannyakan di temukan dalam juz ke 30.
Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan AlQur’an
1.        Akidah
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan.Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
2.        Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-ur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
3.        Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.
4.       Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Qalam ayat 4.
5.        Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
6.        Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.
B. SUNNAH
1.    Pengertian Al-Sunnah
Arti sunnah dari bahasa adalah jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk. Arti tersebut bisa ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya :
Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sessudahnya yang mengamalkannya.”
(H.R. Muslim) (Al-Khatib:17)
Secara terminology, pengertian sunah bisa dilihat dari tiga disiplin ilmu:
1.    Ilmu hadits, yaitu segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad SAW , baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
2.    Ilmu ushul fiqih, yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW, berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
3.    Ilmu fiqih, pengertian ini hampir sama dengan yang dikemukakan para ushul fiqih. Akan tetapi, istilah sunnah dalam fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila dikerajakan  dan tidak berdosa apabila di tinggalkan.
2.    Kehujjahan Al-Sunnah
a.       Adanya Nash Al-Qur’an yang dalm hl ini Allah SWT memerintahkan melalui ayat- ayatnya untuk taat kepada Rasulallah SAW, yang taat kepada Allah SWT.
b.      Ijma para sahabat Rasul ketika Rasulallah SAW masih hidup dan sepninggalan beliau tentang keharusan taat kepada Rasulallah SAW.
c.       Didalam Al-Qur’an Allah SWT telh mewajubkan umat manusia untuk mlakukan ibadah fardlu dan lafadz’am tanpa penjelasan secara detail baik mengenai atau cara melaksanakannya.
Al-Sunnah dibagi menjadi tiga bagaian ,yaitu:
·           Sunnah Murawittirah yitu Sunnah yang diriwayatkan oleh kelompok orang (rawi) ,yang rawi- rawi itu tidak mungkin bersekutu melakukan kebohongan .
·           Sunnah Masyrhurah adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallh SAW,oleh seorang atau dua orang atau juga kelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatn tawatur (mutawatir).
·           Sunnah Ahad yaitu Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallah SAW oleh seorang ,dua orang atu jamaah ,namun tidak mencapi derjt mutawtir.
Ada tiga hal yang mengiringi kedudukan As-Sunnah terhadap AL-Qur’an yaitu:
1.      Sunnah sebagai Ta’kid (penguat) AL-Qur’an
2.      Sunnah sebagai penjelas AL-Qur’an
3.      Sunnah Sebagai Musyar’I (pembuat syariat)
C. IJMA’
Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang  yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.”
Menurut istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma.
Macam-macam ijma
1.      ijma’ sharih
maksudnya semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya. Hal itu bisa terjadi apabila semua mujtahid berkumpul di suatu tempat, kemudian masing-masing mengeluarkan pendapat terhadap masalah  
2. Dasar hukum ijma`
·                Al-Qur`an
·                AI-Hadits
·                Akal pikiran
 D. QIYAS
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan ‘illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas.
1.        Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu: Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Perbuatan sahabat
2.        Rukun Qiyas

Ø  Ashl (pokok)yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang menjadikan tempat mengqiyas-kan .ini pengertian berdasarkan ashl menurut fukoha. Sedangkan ashl menurut teolog adalah sutu nash syara yang menunjukan hukum dengan kata lain , suatu nash yang menjadi dasar hukum .
Ø  Far’u (cabang) yaitu suatu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’uitulah yang ikehendaki untuk disamkn hukumnya dengan ashl.Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan)dan musabbah(yang diserupakan)
Ø  HukumAshl,yaitu hukum syara yang dittapkan oleh suatu hukum syara
Ø  Illat,yaitu suatu sifat yang terdpt pada ashl, dengan adanya sifat itulah ,ashl mempunyai suatu hukum .Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang  disamakan dengan hukum ashl. 
3.    Pembagian qiyas
a.  Qiyas ‘illat
Qiyas ‘illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara’ karena keduanya mempunyai persamaan ‘illat.
b.  Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang ‘illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya ‘illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa.
c. Qiyas syibih
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara’ dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara’


BAB III
KESIMPULAN
Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud yaitu kehujjahannya QAth’I AL-Wurud  dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena terbagi menjadi dua yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah
Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat- ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kedatangan )dan tsubut (penetapannya)adalah Qoth’I .Hal ini semua karena ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan mutawtir. Nash yang Qoth’I dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak mempunyai makna yang lain, dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar nash itu sendiri.Contoh ayat- yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman riba, pengharamn daging babi, hokum hd jina.dn sebginya sudah jelas dn tidk memerlukan ijtihad lagi.
Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengn yang sejenisnya .Ulama ushul Fikih memberikan definisi yang berbeda –beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan Qiyas dalam istinbath hokum.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Hamid AL-Ghazali ,Al-Musthafa film Al- Ushul ,Beirut ;Dar AL-Khutub Al- Ilmihay ,1983.
Al-Sarkyisi ,ABU Bsakar,Ushul Asy-Syarakhsyi,Dar Al-Ma’arif,Bierut,1975
Ar, Razi,Fakh Ar-Din ,al-MASHUL FI ILM Ushul Al-Fikh ,Biert:Dar Al-Kutub AL- Ilmiyah ,1988.
Ali HassablhUshul At tasry ‘Al- Islami ,Kairo ra Al-Ma’arif ,1973.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar