Daftar Blog Saya

Minggu, 18 September 2011

PERAN DAN FUNGSI MASLAHAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah swt, saya selaku penulis panjatkan karena berkat rahmat dan ridhanya jualah saya dapat menyelesaikan tugas penyususunan karya tulis ini yang berupa makalah.
Saya selaku penulis juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga  kepada dosen pembimbing karena dengan pengajaran dan pengatahuan yang di berikan sehingga memotivasi saya untuk lebih mengenal ilmu tentang ilmu ushul fiqih dan mengembangkannya melalui sebuah karya tulis.
Makalah ini saya akui masih sangat sederhana dan masih banyak kekurangannya. Karena itulah saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersipat membangun demi perbaikan penyusunan makalah dimasa-masa yang akan datang.
Semoga makalah yang sederhana ini bermanfaat bagi  kita semua dan dapat dijadikan bahan referensi dan menambah kepustakaan, guna dimanfaatkan.

Barabai,    Juli  2010

Wassalam


DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................. i
Daftar isi........................................................................................................... ii
BAB   I : Pembahasan...................................................................................... 1
BAB II : Peran dan Fungsi Maslahat  Dalam Pembentukan Hukum Islam..... 2
A. Pengertian dan Pembagian Maslahat............................................. 2
B. Peran dan Fungsi Maslahat Dalam Hukum Islam......................... 4
Kesimpulan....................................................................................................... 10
Daftar Pustaka.................................................................................................. 11


BAB I
PENDAHULUAN
Kepentingan publik merupakan persoalan mendasar yang harus diperhatikan dalam menggali hukum Islam. Sebab tujuan pokok sang pembuat hukum (syar’i) tidaklah dimaksudkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan untuk orang banyak, yaitu mendatangkan keuntungan bagi manusia dan menolak mudharat, atau menghilangkan keberatan.
Untuk tujuan di atas, para ahli ushul sendiri telah memperkenalkan beberapa metode istinbat hukum setelah al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber rujukan. Metode ini memberikan porsi akal secara lebih longgar. Metode-metode seperti istihsan, maslahat al-mursalah, qiyas, dan sad al-dzara’i, atau metode lainnya sudah cukup populer di kalangan ushuluyin yang semuanya dibangun atas pertimbangan maslahat.
Misi yang dibawa oleh agama Islam sendiri adalah untuk kemaslahatan manusia. Begitu pula ketentuan-ketentuan hukumnya, tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan maslahat atau tidak. Namun demikian, apa yang disebut “kemaslahatan” dari masa ke masa selalu mengalami perubahan dan perkembangan seringing dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Atas dasar inilah penulis mencoba mengkaji tentang fungsi dan peranan maslahat dalam hukum Islam dengan melihat perubahan dan perkembangan situasi dan kondisi masyarkat tentunya. Dengan cara ini pula akan diketahui peluang maslahat sebagai pertimbangan dalam membangun hukum Islam di masa sekarang.


BAB II
PERAN DAN FUNGSI MASLAHAT DALAM PEMBENTUKAN
HUKUM ISLAM

A. Pengertian dan Pembagian Maslahat
Maslahat berasal dari kata al-islah yang berarti damai dan tentram. Damai berorientasi pada fisik sedangkan tentram berorientasi pada psikis. Lawan dari maslahah adalah mafsadat dari fasada yafsudu artinya sesuatu yang merusak dan tidak baik.
Secara terminologi, terdapat bebarapa definisi maslahat yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruhnya mengandung esensi yang sama. Menurut Imam al-Ghazali pada prinsipnya maslahat adalah mengambil manfaat dan menolak kemadharatan dalam rangka memelihara tujuan syara’.
Maslahat menurut para ahli ushul fiqh dapat dibagai menurut sudut pandang tertentu. Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:
1.      Maslahat al-Dharuriyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan tersebut adalah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
2.      Maslahah al-Jajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) yang berbentuk keringanan untuk mempertaruhkan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Kemaslahatan ini dapat menghindarkan manusia dari kesulitan dalam hidupnya, misalnya adanya rukhsah dalam shalat dan jual beli pesanan (bay al-salam). Tidak terpeliharanya kelompok ini tidak mengancam eksistensi kelima pokok, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi mukallaf.
3.      Maslahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Kemaslahatan dalam kelompok ini menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan, misalnya dianjurkan untuk melakukan ibadah-ibadah sunat.
Pembedaan ketiga kemaslahatan ini untuk menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan. Kemaslahatan dalam peringkat dharuriyyat harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan dalam peringkat hajiyyah dan peringkat tahsiniyah. Kemaslahatan dalam peringkat hajiyyat harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan dalam peringkat tahsiniyyat.
Dilihat dari segi keberadaan maslahat menurut syara’ terbagai kepada:
1.      Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya tentang hukuman qishash yang tercantum di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 dan pembebasan hukuman terhadap pencuri yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah ayat 38. Kemaslahatan mu’tabarah dapat dijadikan landasan hukum.
2.      Maslahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya fatwa al-Laits ibn Sa’ad yang menetapkan hukuman puasa dua bulan berturut-turut bagi seorang raja (penguasa Spanyol) yang melakukan persetubuhan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Menurut al-Laits ibn Sa’ad, bagi seorang raja, keharusan memerdekakan budak sebagai sanksi hukum tidak akan mampu memberikan dampak positif sehingga ia tidak menghormati bulan Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa. Hal ini karena mudahnya seorang raja memerdekakan budak karena kondisi kehidupannya yang serba mewah. Karena itu keharusan berpuasa sebagai sanksi pada urutan kedua sebagaimana yang ditegaskan oleh nash harus dilakukan pelaksanaannya karena dapat mewujudkan kemaslahatan sebagai tujuan hukum. Hal ini menjadi sebab berkembangnya pendapat tentang penerapan hukum secara berurutan (tertib) atau takhyir (memilih) dari ketetapan hukuman tersebut.
3.      Maslahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan atau ditolak oleh syara’ secara rinci. Maslahat ini dibutuhkan oleh situasi akibat ada hal-hal yang mendatang sesudah putus wahyu dan syara’ tidak menetapkan hukumnya dan tidak pula membatalkannya, ini dinamakan maslahat umum yang tidak diatur dalam nash. Misalnya membuat penjara, peraturan lalu lintas, pencatatan perkawinan sehingga apabila perkawinan tidak dicatatkan maka tidak diterima gugatan perkawinan tersebut.
B. Peran dan Fungsi Maslahat dalam Hukum Islam
Diturunkannya syari’at Islam kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan menghindari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan itu tidak lain adalah mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan dan kehormatan (al-‘ard), dan harta (al-mal). Seorang mukallaf dapat mencapai tujuan tersebut melalui taklif, yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman al-Qur’an dan Hadits. Seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan manakala ia akan merasakan adanya mafsadat manakala ia tidak dapat memelihara kelima unsur dengan baik. Inti dari semua hukum syara’ adalah untuk mewujudkan maslahat untuk manusia dan menolak setiap yang membawa mafsadat. Hasbi Ash Shiddieqy menambahkan dengan mengurus dunia dengan benar, baik dan adil.
Maslahat dapat ditangkap dengan jelas oleh orang yang mau berpikir (intelektual), meskipun bagi sebagian orang masih merasa samar atau terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan ini bermula dari perbedaan kemampuan intelektualitas seseorang dengan orang lain sehingga tidak ditemukan hakekat maslahat yang esensial yang terdapat dalam hukum Islam atau terpengaruh oleh keadaan yang bersifat lokalistik atau personal.
Urgensi kemaslahatan terdapat pada semua bentuk hukum, baik hukum-hukum yang berdasarkan wahyu seperti hukum Islam maupun hukum-hukum yang bukan didasarkan pada wahyu, walaupun penekanan dari masing-masing rukun tersebut berbeda. Adanya perbedaan berkaitan dengan hukum Islam merupakan keistimewaan hukum Islam itu sendiri. Perbedaan dan keistimewaan itu adalah:
1.             Pengaruh kemaslahatan hukum Islam tidak terbatas waktu di dunia, tetapi juga memberi pengaruh pada kehidupan di akhirat. Hal ini disebabkan syari’at Islam itu sendiri diciptakan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
2.              Kemaslahatan yang dikenang oleh hukum Islam, tidak saja berdimensi maddi (materi) akan tetapi juga ruhi (immateri) terhadap manusia.
3.             Kemaslahatan agama merupakan dasar bagi kemaslahatan-kemaslahatan yang lain. Ini mengandung arti apabila terjadi pertentangan-pertentangan antara kemaslahatan yang lain dengan kemaslahatan agama, maka kemaslahatan agama tidak boleh dikorbankan.
Kemaslahatan memiliki dua orientasi yaitu orientasi duniawi dan ukhrawi yang melekat, sehingga hukum Islam dapat dipandang sebagai suatu hukum yang sempurna dengan kemaslahatan yang mengandung dua orientasi tersebut. Izzuddin ibn Abd al-Salam mengemukakan bahwa kemaslahatan itu untuk dunia dan akhirat. Apabila kemaslahatan itu sering, maka rusaklah urusan dunai dan akhirat. Apabila kemafsadatan muncul hancurlah penghuninya.
Sejalan dengan itu, al-Syatibi mengemukakan bahwa kemaslahatan yang harus diwujudkan dan kemafsadatan yang harus dihapuskan, menurut syara’ harus diarahkan pada tegaknya kehidupan dunia dan akhirat.
Segala macam kasus hukum baik yang secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Hadits maupun yang dihasilkan melalu ijtihad, harus bertitik tolak pada tujuan utama disyari’atkannya hukum Islam. Bila kemaslahatan itu tidak dijelaskan secara eksplisit ke dalam kedua sumber itu, maka mujtahid sangat penting untuk menggali dan menemukan maslahat yang terkandung dalam penetapan hukum. Pada dasarnya hasil penelitian atau ijtihad itu dapat diterima, selama tidak bertentangan dengan maslahat ang telah ditetapkan dalam kedua sumber tersebut.
Para ahli ushul fiqh dalam mencari maslahat itu diwujudkan dalam bentuk metode ijihad. Beragam istilah telah dipakai oleh mereka untuk menyebut metode penemuan hukum. Namun pada dasarnya, semua metode itu bermuara pada upaya penemuan maslahat dan menjadikannya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Namun demikian, untuk memudahkan mujtahid dalam mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana mengambil sikap berkaitan dengan kedua hal tersebut membutuhkan kaidah. Jadi tujuan akhirnya adalah mencapai kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Berkaitan dengan hal itu alasan jumhur ulama dalam menetapkan maslahat dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum adalah:
1.                Melihat kepada tujuan diundangkannya hukum syara’ adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan melenyapkan mafsadat atau yang merusak kehidupan manusia. Hasil induksi terhadap ayat atau Hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam hubungan ini Allah berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya :
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (Q.S. al-Anbiya: 107).

2.                Menurut jumhur ulama, Rasulullah itu tidak akan menjadi rahmat apabila bukan dalam rangka memenuhi kemaslahatan umat manusia. Selanjutnya, ketentuan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, seluruhnya dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu memberlakukan maslahat terhadap hukum-hukum lain yang juga mengandung kemaslahatan adalah legal, sehingga di mana ada kemaslahatan manusia di sana diketemukan hukum syara’.
3.                Peristiwa-peristiwa hukum (waqi’ah), senantiasa terjadi dan menimbulkan kejadian baru, lingkungan selalu berubah-rubah, menurut hajat manusia dan senantiasa datang. Maka berlakulah atau timbullah pada suatu umat yang mendatang sesuatu yang tidak dialami oleh umat dan bangsa sebelumnya. Segala sesuatu mengalami perubahan. Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila mujtahid tidak dibuka pintu maslahat atau kemaslahatan umum maka akan sempitlah syari’at Islam dari kemaslahatan manusia dan terputuslah hajat dan kebutuhan mereka kepada hukum syara’, tidaklah sesuai lagi syari’at ini diturunkan untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia dalam berbagai aspeknya, syari’at yang abadi, risalah yang terakhir dan penutup seluruh manusia. Jadi apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
4.                Setiap maslahat yang diatasnya didasarkan segala hukum syara’ terdapat segi-segi ta’aquly (yang dapat dirasiokan). Karena ra’yu dapat meneliti sejauh mana baik dan buruk yang berhubungan dengan apa yang diwajibkan oleh Allah dan dilarang-Nya. Maka tinjauan seorang mujtahid atas sesuatu yang madharat dan maslahat menunut tinjauan rasionya adalah ijtihad itu dapat dikategorikan kepada hukum syara’ dan mu’tabar.
5.                Para sahabat Rasul sepeninggal Rasul, kepada mereka dihadapkan berbagai peristiwa yang tidak pernah terjadi selama Rasul masih hidup. Untuk menghadapi berbagai peristiwa ini mereka mencari jalan keluar dengan melihat kepada maslahat sejauh mana dapat dianalisa oleh akal manusia. Contohnya antara lain Abu Bakar ra yang mengumpulkan al-Qur’an menjadi satu mushaf atas saran Umar ibn al-Khaththab sebagai salah satu kemaslahatan atau untuk melestarikan al-Qur’an dan menuliskannya pada satu bahasa di zaman Utsman ibn ‘Affan demi memelihara tidak terjadinya perbedaan bacaan al-Qur’an itu sendiri. Umar Ibn Khaththab tidak memberi bagian zakat kepada mu’allaf (orang yang baru masuk Islam) karena menurut Umar, kemaslahatan orang banyak menuntut untuk hal itu.
Pada dasarnya mayoritas ahli ushul fiqh menerima maslahah al-mursalah sebagai salah satu alasan dalam menetapkan hukum syara’, sekalipun dalam penerapan dan penempatan syaratnya, mereka berbeda pendapat. Memperhatikan hukum ajaran Islam menyangkut hukumnya dapat terlihat tiga aspek dasar yaitu:
1.        Memberikan pendidikan pada perorangan dan pribadi supaya menjadi sumber kebaikan untuk masyarakat dan jama’ah, dan janganlah pribadi dan perorangan itu menjadi sumbar malapetaka untuk masyarakat.
2.        Syari’at Islam menegakkan keadilan, baik keadilan dalam jama’ah Islamiyah atas dasar jalinan akidah dan sosial maupun keadilan dengan non mulsim atas dasar hubungan sosial. Keadilan dalam syari’at Islam adalah sasaran utama dalam setiap segi dan aspek ajaran syari’at, yang berhubungan dengan hukum-hukum mu’amalah, qadla (peradilan) dan sebagainya.
3.        Tujuan akhir setiap pengundangan hukum dalam syara’ ialah terwujudnya kemaslahatan manusia. Maka setiap perkara hukum yang disyari’atkan dalam al-Qur’an dan Sunnah, maka semua di dalamnya terdapat kemaslahatan hakiki yang umum dan bukan khusus untuk suatu kelompok dan lingkungan. Dan kemaslahatan ini bukanlah ukurannya hawa nafsu manusia ataupun penalaran pikiran yang sifatnya nisbi dan relatif.
Asas kemaslahatan ini dituangkan dalam syari’at hukum dharury atau hal yang pokok dalam kehidupan tersebut, dari hukum tahsiny yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan Allah, sesuai dengan kepatutan dan cara yang sebaik-baiknya.
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pokok dalam ajaran agama Islam menjadi kontrol terhadap maslahat atau kepentingan umum yang diciptakan oleh rasio manusia, sehingga maslahat tersebut tidak akan menjurus kepada kepentingan hawa nafsu manuusia yang dapat berakibat beralihnya sesuatu yang dianggap maslahat menjadi mafsadat.
Dengan adanya kontrol tersebut, kemaslahatan bagi manusia senantiasa dapat dipelihara dan dapat diarahkan untuk tidak beralih pada kendali mengikuti hawa nafsu manusia dalam setiap perubahan masa dan perbedaan tempat dan kondisi sosial, manusia senantiasa menolak mafsadat dan ingin mendapatkan maslahat dalam hidupnya.



KESIMPULAN
Dari ilustrasi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dari semua hukum syara’ adalah untuk mewujudkan dan memelihara kemaslahatan manusia sekaligus menolak mafsadat. Seorang mukallaf akan memperoleh maslahat manakala ia dapat memelihara lima aspek pokok dalam kelompok dharury, sebaliknya ia akan mendapatkan mafsadat manakala ia tidak dapat memelihara kelima unsur dengan baik.
Pertimbangan maslahat dalam pembentukan hukum Islam sangatlah niscaya untuk diterapkan. Hal ini terutama untuk menjawab problematika-problematika yang dihadapi umat Islam sesuai kebutuhan zaman. Namun demikian, pertimbangan maslahat ini dibatasi terhadap masalah-masalah yang bukan bersifat ta’abuddi (ibadah ritual).



DAFTAR PUSTAKA

Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqasid Syari’ah menurut al-Syatibi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Djamil, Fathurahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Terj. Masdar Helmy “Ilmu Ushul Fiqih”, Bandung: Gema Risalah Press, 1996.
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000.
Shiddieqy, Nourouzzaman, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Yahya, Mukhtar dan Fathurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung: PT. Al Ma’arif, 1986.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci, Departemen Agama, Pelita III/Tahun V/1983/1984.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul al-Fiqh, terj. S. Ma’shum, et.al., “Ushul Fiqih”, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1995.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar