Daftar Blog Saya

Selasa, 20 September 2011

Profil Tenaga Pendidik

BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kegiatan yang penting dalam kemajuan manusia. Kegiatan pendidikan pada dasarnya selalu terkait dua belah pihak yaitu: pendidik dan peserta didik. Keterlibatan dua pihak tersebut merupakan keterlibatan hubungan antar manusia (human interaction). Hubungan itu akan serasi jika jelas kedudukan masing-masing pihak secara profesional, yaitu hadir sebagai subjek dan objek yang memiliki hak dan kewajiban. Lebih jelas lagi Tahziduhu Ndraha menambahkan bahwa proses belajar-mengajar terlibat empat pihak, yaitu: (i) pihak yang berusaha belajar-mengajar, (ii) pihak yang berusaha belajar (iii) pihak yang merupakan sumber pelajaran, dan (iv) pihak yang berkepentingan atas hasil (out come) proses belajar-mengajar. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran juga termuat dalam Al Qur’an surah Al Alaq: ayat (1-5) .
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ   t,n=y{ z`»|¡SM}$# ô`ÏB @,n=tã ÇËÈ   ù&tø%$# y7š/uur ãPtø.F{$# ÇÌÈ   Ï%©!$# zO¯=tæ ÉOn=s)ø9$$Î/ ÇÍÈ   zO¯=tæ z`»|¡SM}$# $tB óOs9 ÷Ls>÷ètƒ ÇÎÈ  
Artinya:
1. bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam[1589],
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
Selanjutnya penyelenggaran pendidikan dan pengajaran juga di jelaskan di dalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 129.
Artinya: Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam proses belajar-mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (cognitive), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Dengan kata lain tugas dan peran pendidik yang utama terletak di bidang pengajaran. Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola (manajemen) kelas, penggunaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik pendidik dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Ketidakpahaman terhadap hakikat metode maka si pendidik tidak bijaksana dalam memilih dan menggunakan metode. Singkatnya kualitas pendidikan sangat dipengaruhi kualitas pendidiknya.
Untuk mengatasi problem di atas dan untuk memperbaiki kualitas pendidik, maka kajian tentang pendidik dan pengajaran sangat penting untuk dilakukan. Fokus kajian dalam makalah ini adalah tentang hakekat pendidik, hubungan antara pendidik dan operasionalisasinya. Pembahasan ini diharapkan akan mampu memecahkan problem filosofis seputar pendidik dan metodenya, serta operasionalisasinya

BAB II
PROFIL TENAGA PENDIDIK
A.    Pengertian Pendidik.
Dari segi bahasa, seperti yang dikutip Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya.
Uraian singkat di atas tampak bahwa ketika menjelaskan pengertian pendidik selalu dikaitkan dengan bidang tugas atau pekerjaan. Jika dikaitkan dengan pekerjaan maka variabel yang melekat adalah lembaga pendidikan, walau secara luas pengertian pendidik tidak terikat dengan lembaga pendidikan. Ini menunjukkan bahwa pada akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan dengan pendidikan.
B.     Persyaratan dan Sifat Pendidik
Pendidik pendidikan Islam bukan hanya mentransferkan pengetahuan Islam saja, namun harus dapat membentuk pribadi peserta didik untuk dapat memiliki akhlak yang mulia (internalisasi nilai al-Qur'an dan al-Hadits ), membimbing peserta didik untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, dan mampu untuk bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang diridhoi oleh Allah. Sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan Nasional sebagai berikut:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Islam mengangkat derajat bagi orang-orang yang berilmu pengetahuan dan bertugas sebagai pendidik sebagaimana firman Allah SWT surah Al Mujadalah ayat 11 yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿtƒ ª!$# öNä3s9 ( #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÊÊÈ  
Artinya: Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ada tiga persyaratan atau ciri dasar (sifat) yang selalu dapat dilihat pada setiap profesional yang baik mengenai etos kerjanya. Yaitu (1) Keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan (job quality); (2) Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan; dan (3) Keinginan untuk memberikan layanan kepada masyarakat melalui karya profesionalnya. Pemenuhan syarat-syarat di atas adalah kondisi ideal yang harus dimiliki oleh seorang pendidik.
Perbaikan mutu pendidikan seharusnya tidak hanya difokuskan kepada kurikulum, sarana-prasarana, atau pada manajerial lembaga saja, tetapi perhatian kita juga mengarah kepada problem mentalitas dan kapabilitas pendidik. Di samping itu kemampuan mengajar dengan menggunakan metode yang tepat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik. Hubungan antara pendidik dan metode sangatlah erat. Penggunaan metode diperlukan agar penyampaian materi atau bahan ajar tercapai dengan baik.
C.    Pendidik dalam Pengajaran
Pendidik dalam rangka pengajaran dituntut untuk melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan ilmiah. Oleh karena itu peran pendidik tidak hanya sebagai pengajar tetapi sekaligus sebagai pembimbing yaitu sebagai wali yang membantu anak didik mengatasi kesulitan dalam studinya dan pemecahan bagi permasalahan lainnya. Di lain pihak pendidik juga berperan sebagai pemimpin (khusus di ruang kuliah/kelas), sebagai komunikator dengan masyarakat, sebagai pengembangan ilmu dan penjabaran luas ilmu (innovator), bahkan juga berperan sebagai pelaksana administrasi. Peranan pendidik dapat ditinjau dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas pendidik mengemban peranan–peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai inovator dan kooperatif.
Pendidik sebagai ukuran kognitif. Tugas pendidik umumnya adalah mewariskan pengetahuan berbagai keterampilan kepada generasi muda. Hal-hal yang akan diwariskan itu sudah tentu harus sesuai ukuran yang telah ditentukan masyarakat dan merupakan gambaran tentang keadaan sosial, ekonomi, dan politik. Hal ini sesuai dengan hadits nabi yang berbunyi:
بَلِّغُوْ اعَنِّ وَلَوْ ايَةًَ (الحد يث)
Artinya: sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat.
Pendidik sebagai agen moral dan politik. Pendidik bertindak sebagai agen moral masyarakat, karena fungsinya mendidik warga masyarakat agar melek huruf, pandai berhitung dan berbagai keterampilan kognitif lainnya. Keterampilan-keterampilan itu dipandang sebagai bagian dari proses moral, karena masyarakat yang telah pandai membaca dan pengetahuan, akan berusaha menghindari dari tindakan-tindakan kriminal dan menyimpang dari aturan masyarakat.
Pendidik sebagai innovator. Berkat kamajuan ilmu pengetahuan dan teknoligi, maka masyarakat senantiasa berubah dan berkembang dalam semua aspek. Perubahan dan perkembangan itu menuntut terjadinya inovasi pendidikan. Tanggung jawab melaksanakan inovasi itu di antaranya terletak pada penyelenggaraan pendidikan.
Peranan kooperatif dalam melaksanakan tugasnya pendidik tidak mungkin bekerja sama sendiri dan mengandalkan kemampuan diri sendiri. Karena itu para pendidik perlu bekerja sama antara sesama pendidik dan dengan pekerja-pekerja sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan dengan persatuan orang tua murid.
Dalam proses pengajaran di kelas peranan pendidik (mengadopsi istilah ‘guru’) lebih spesifik sifatnya. Peranan itu meliputi lima hal yaitu; (a) Pendidik sebagai model, (b) Pendidik sebagai perencana, (c) Pendidik sebagai peramal (d) pendidik sebagai Pemimpin (e) Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing kearah pusat-pusat belajar. Menambahkan hal itu Djamarah, menuliskan peran pendidik adalah:
1.      Korektor; Yaitu pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk, koreksi yang dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor.
2.      Inspirator; pendidik menjadi inspirator/ilham bagi kemajuan belajar mahasiswa, petunjuk bagaimana belajar yang baik dan mengatasi permasalahan lainnya.
3.      Informator; pendidik harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
4.      Organisator; Mampu mengelola kegiatan akademik (belajar)
5.      Motivator; Mampu mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar
6.      Inisiator; pendidik menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran
7.      Fasilitator; pendidik dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar
8.      Pembimbing; membimbing anak didik manusia dewasa susila yang cakap
9.      Demonstrator; jika diperlukan pendidik bisa mendemontrasikan bahan pelajaran yang susah dipahami
10.  Pengelola kelas; mengelola kelas untuk menunjang interaksi edukatif
11.  Mediator; pendidik menjadi media yag berfungsi sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaktif edukatif
12.  Supervisor; pendidik hendaknya dapat, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran dan
13.  Evaluator; pendidik dituntut menjadi evaluator yag baik dan jujur.
Dikutip dari Wens Tanlani, Djamarah menuliskan bahwa pendidik yang bertanggung jawab memiliki sifat; (a) Menerima dan mematuhi norma, nilai kemanusiaan. (b) Memikul tugas mendidik dengan baik, berani gembira (tugas bukan menjadi beban baginya). (c) Sadar akan nilai–nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang timbul (kata hati). (d) Menghargai orang lain termasuk anak didik. (e) Bijaksana dan hati-hati (tidak nekat tidak sembrono, tidak singkat akal) Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Tanggung jawab pendidik sebagai tenaga profesional antara lain; (a) Tanggung jawab moral; Tenaga profesional berkewajiban menghayati dan mengamalkan pancasila dan mewariskan moral Pancasila kemahasiswa dan generasi muda (b) Tanggung jawab dalam bidang pendidikan; Tenaga profesional bertanggung jawab mengelola proses pendidikan dalam pengajaran, bimbingan, dan lain sebaginya. (c) Tanggung jawab kemasyarakatan; pendidik tidak boleh melepaskan diri dari kehidupan masyarakat (d) Tanggung jawab di bidang keilmuan; pendidik bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama bidang keahlianya.
D.    Profil Kemampuan Mengajar
Mengajar merupakan suatu sistem yang kompleks dan integrative dari sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan terhadap seseorang, mengajar diketahui sistem yang kompleks karena itu dalam mengajar tidak hanya sekedar memberi informasi secara lisan, tetapi dalam mengajar pendidik harus dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak aktif dalam belajar. Untuk itu dalam mengajar pendidik dapat menggunakan beberapa keterampilan mengajar (taching skill), yang meliputi; (a). keterampilan bertanya, (b). keterampilan memberi penguatan. (c) keterampilan memberi variasi, (d), keterampilan membuka dan menutup pelajaran. (e). keterampilan menjelaskan. (f) Keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil, (g) Keterampilan mengelola kelas, (i) Keterampilan mengajar perorangan.
Sedangkan profil kemampuan dasar (kompetensi) antara lain sebagai berikut: (a) Mengembangkan kepribadian, (b) Menguasai bahan bidang studi dan mengelola program belajar-mengajar (c) Mengelola kelas menggunakan media dan sumber belajar, (d) Menguasai landasan kependidikan, (e) Mengelola interaksi belajar-mengajar, (f) Menilai prestasi peserta didik, (g) Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, (h) Mengenal dan menyelenggarakan administrasi, (i) Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian, (j) Interaksi dengan sejawat dan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.  SIMPULAN
Dalam proses belajar-mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (cognitive), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Oleh karena itu seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola (manajemen) kelas, penggunaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik pendidik dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif.
Ada tiga persyaratan atau ciri dasar (sifat) yang selalu dapat dilihat pada setiap profesional yang baik mengenai etos kerjanya. Yaitu (1) Keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan (job quality); (2) Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan; dan (3) Keinginan untuk memberikan layanan kepada masyarakat melalui karya profesionalnya. Peranan pendidik meliputi lima hal yaitu; (a) Pendidik sebagai model, (b) Pendidik sebagai perencana, (c) Pendidik sebagai peramal (d) pendidik sebagai Pemimpin (e) Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing ke arah pusat-pusat belajar.
Profil kemampuan dasar (kompetensi) antara lain sebagai berikut: (a) Mengembangkan kepribadian, (b) Menguasai bahan bidang studi dan mengelola program belajar-mengajar (c) Mengelola kelas menggunakan media dan sumber belajar, (d) Menguasai landasan kependidikan, (e) Mengelola interaksi belajar-mengajar.
B.   SARAN-SARAN
1.      Guru hendaknya memiliki beberapa keterampilan dalam mengajar agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik.
2.      Sebagai pendidik guru hendaknya dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebaik mungkin.

DAFTAR PUSTAKA
Djamarah Syaiful Bahri, Guru dan Anak Didik Dalam, Interaksi Edukatif. (Jakarta; Rineka Cipta. 2000).
Muhaimin, Arah Baru Pengembangan Pendidikan Islam; Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum, Hingga Redefinisi Islamisasi Pengetahuan. (Bandung; Nuansa Cendikia. 2003).
Nizar Samsul. Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta; Ciputat Pres. 2000).
Soetomo, Dasar- dasar Interaksi Belajar Mengajar. (Surabaya. Usaha Nasional. 1993).
Usman Uzer, Menjadi Guru Profesional. (Bandung; Remaja Rosda Karya. 2005).
Zuhairini. Methodik Khusus Pendidikan Agama Islam. (Malang. IAIN.1993). BAB I
PENDAHULUAN
I.             Kewajiban Belajar Mengajar
A.    Surah al-Ankabut: 19-20
öNs9urr& (#÷rttƒ y#øŸ2 äÏö7ムª!$# t,ù=yø9$# ¢OèO ÿ¼çnßÏèム4 ¨bÎ) šÏ9ºsŒ n?tã «!$# ׎Å¡o ÇÊÒÈ   ö@è% (#r玍ŠÎû ÇÚöF{$# (#rãÝàR$$sù y#øŸ2 r&yt/ t,ù=yÜø9$# 4 ¢OèO ª!$# à×Å´Yムnor'ô±¨Y9$# notÅzFy$# 4 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« ֍ƒÏs% ÇËÉÈ  
Dan apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian mengulanginya (kembali).Sesungguhnya. yang demikian itu mudah bagi Allah. (QS. 29: 99) Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya.Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS 29: 20)
Allah yang memulai penciptaan dipahami dalam arti "Dia Yang menciptakan segala sesuatu pertama kali dan tanpa contoh sebelumnya". Ini mengadung arti bahwa Allah ada sebelum sesuatu itu ada. Dia yang mencipta dari tiada, maka wujudlah segala sesuatu yang dikehendaki-Nya. Allah yang pertama kali mewujudkan sesuatu kalau bukan Dia siapa lagi yang mewujudkankannya? Sebagaimana firman-Nya:
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri) (QS. 52:35). Begitu antara lain al-Qur'an membuktikan wujud Allah dan sifat-Nya sebagai Mubdi'. Sebenarnya menciptakan pertama kali, sama saja bagi Allah dengan menghidupkan kembali. Keduanya adalah memberi wujud kepada sesuatu. Kalau pada penciptaan pertama yang wujud belum pernah ada, dan ternyata dapat wujud, maka penciptaan kedua juga memberi wujud dan ini dalam logika manusia tentu lebih mudah serta lebih logis dari pada penciptaan pertama itu.
Kaum musyrikin terheran mendengar pernyataan al-Qur'an bahwa setelah kematian mereka akan dihidupkan lagi: Dan mereka berkata: “Apakah bila kami telah menjadi tulang-belulang dan benda-benda yang hancur, apa benar-benarkah kami akan dibangkitkan kembali sebagai makhluk yang baru" (QS. 17:49)
Al-Qur'an memerintahkan Nabi Muhammad SAW menjawab mereka: Katakanlah: “Jadilah kamu sekalian batu atau besi, (QS. 17:50) atau suatu makhluk dari makhluk yang tidak mungkin (hidup) menurut pikiranmu". Maka mereka akan bertanya "Siapa yang akan menghidupkan kami kembali". Katakanlah: "Yang telah menciptakan kamu pada kali yang pertama". Lalu mereka akan menggelenggelengkan kepala mereka kepadamu dan berkata: "Kapan (akan terjadi)" Katakanlah: "Mudah-mudahan waktu berbangkit itu dekat". (QS. 17:51). Dari ayat tersebut di atas (al-Ankabut: 20) memerintahkan untuk melakukan perjalanan, dengannya seseorang akan menemukan banyak pelajaran berharga baik melalui ciptaan Allah yang terhampar dan beraneka ragam, maupun dari peninggalan lama yang masih tersisa puing-puingnya. Pandangan kepada hal-hal itu akan mengantarkan seseorang yang menggunakan akalnya untuk sampai kepada kesimpulan bahwa tidak ada yang kekal di dunia ini, dan bahwa di balik peristiwa dan ciptaan itu, wujud satu kekuatan dan kekuasaan Yang Maha Besar lagi Maha Esa yaitu Allah SWT:
II.     Metode Pendidikan
a.       Surah al-Maidah: 67
* $pkšr'¯»tƒ ãAqߧ9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& šøs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur šßJÅÁ÷ètƒ z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ  
Artinya: Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu hendak menyampatkan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dan gangguan) manusia Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir (QS. 5: 67)
Ar-Razi berpendapat, bahwa ayat ini merupakan janji Allah kepada nabi-Nya Muhammad SAW bahwa beliau akan dipelihara Allah dari gangguan dan tipu daya orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena ayat-ayat yang mendahuluinya demikian juga sesudahnya berbicara tentang mereka. Thahir ibn Asyur menambahkan bahwa ayat ini mengingatkan rasul agar menyampaikan ajaran agama kepada ahl kitab tanpa menghiraukan kritik dan ancaman mereka, apalagi teguran-teguran pada ayat-ayat yang lalu merupakan teguran yang keras. Teguran keras ini pada hakikatnya tidak sejalan dengan sifat nabi yang cenderung memilih sikap lembut, bermujadalah dengan yang terbaik. Tetapi di sini Allah memerintahkan bersikap lebih tegas menerapkan pengecualian yang diperintahkan-Nya pada Qur'an surah an-Nisa ayat 148
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 4: 148)
b.      Surah al A'raf: 176-177
Dan kalau Kami menghendaki; sesungguhnya Kami tingikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan bawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami Maka ceritakanlan (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir (QS. 7:176)
Amat buruklah perummpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim. (QS. 7:177). Ayat ini menguraikan keadaan siapapun yang melepaskan diri dari pengetahuan yang telah dimilikinya. Allah SWT menyatakan bahwa sekiranya Kami menghendaki, pasti Kami menyucikan jiwanya dan meninggikan derajatnya dengannya yakni melalui pengamalannya terhadap ayat-ayat itu, tetapi dia mengekal yakni cenderung menetap terus menerus di dunia menikmati gemerlapnya serta merasa bahagia dan tenang menghadapinya dan menurutkan dengan antusias hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya adalah seperti anjing yang selalu menjulurkan lidahnya.
III. Evaluasi Pendidikan
Surah al-Baqarah: 184
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertextu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblab baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyab, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebib baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetabui. (QS. 2: 184)
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada kapasitas satuan-satuan pendidikan dalam mentransformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak komponen pendidikan, guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan. Berapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang diharapkan [UU No.14Thn 2005:2]
Pendapat akhir pemerintah atas Rancangan UU tentang guru dan dosen yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, cukup menjanjikan kualitas pendidikan Indonesia dengan guru-guru yang profesional, memiliki kompetensi dan di sertifikasi sebagai jabatan profesi guru. Tetapi, konsep dan Undang-Undang, berbicara pada dataran ideal, tetapi realitas pendidikan yang dihadapi saat ini berbicara lain. Katakan saja, berita dari dunia pendidikan yang menggetarkan para pengguna pendidikan: Pertama, hampir separuh dari lebih kurang 2,6 juta guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi yang layak untuk mengajar. Katakan saja, kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah.
Pekerjaan mengajar telah ditekuni orang sejak lama dan perkembangan profesi guru sejalan dengan perkembangan masyarakat. Tetapi, data dan kondisi di atas, cukup memprihatinkan kita. Mungkinkah guru dapat menjadi profesional? Harus disadari kondisi guru seperti pada temuan di atas harus menjadi keprihatinan bersama. Untuk itu penulis akan menyusun sebuah makalah yang berjudul Profesi Keguruan.

BAB II
PROFESI KEGURUAN
A.    MAKNA PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.      standar unjuk kerja;
2.      lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3.      organisasi profesi;
4.      etika dan kode etik profesi;
5.      sistem imbalan;
6.      pengakuan masyarakat.
B.     GURU SEBAGAI PROFESI
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
C.    KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
1.      Proses Belajar Mengajar
Seiring dengan banyaknya keluhan dari siswa menyangkut permasalahan dalam kesulitan belajar akibat kondisi sosial ekonomi yang berdampak secara psikologis menyebabkan kegagalan siswa karena tidak mampu dalam mengatasi permasalahan/ kesulitan yang dihadapi. Dengan adanya kondisi ini, maka perlu adanya langkah-langkah konkret dari pihak sekolah yaitu dalam bentuk peningkatan pelayanan pendidikan yang mampu memberi kesempatan berkembang secara optimal bagi setiap siswa.
Dalam rangka peningkatan kemampuan kompetensi siswa serta terarahnya perubahan perilaku positif inilah, maka perlu adanya upaya optimal dalam sistem belajar mengajar. Salah satunya adalah berupa program belajar melalui program pengembangan bakat siswa melalui pendampingan guru Diklat pada proses belajar mengajar di kelas maupun pembelajaran di luar kelas.
Dengan demikian, sekolah mendapat tugas baru tanpa mengurangi arti program perluasan kurikulum yang formal. Program belajar melalui program pengembangan bakat siswa melalui pendampingan guru Diklat pada proses belajar mengajar selanjutnya diharapkan menjadi salah satu upaya nyata dalam membantu mengatasi pemasalahan/ kesulitan belajar siswa dan mampu mendorong perkembangan siswa mencapai harapan yang dinginkan.
2.      Peran Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. Dalam sebuah ungkapan berbahasa Arab dinyatakan, Ath-thoriqatu ahammu minal maadah, wal mudarrisu ahammu min kulli syai (Metode atau cara pembelajaran lebih penting daripada materi pembelajaran dan guru lebih penting dari segalanya). Ungkapan ini mengandung makna bahwa seorang guru harus menguasai materi pembelajaran yang akan disampaikan. Lebih baik dari itu, penguasaan metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan materi.
Di atas itu semua, posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. atas segalanya. Materi, metode, media, dan sumber pembelajaran, semuanya menjadi tidak bermakna apabila guru tidak mampu memerankan tugasnya dengan baik. Guru merupakan ujung tombak sekaligus dirigen yang berperan memimpin “pertunjukan orkestra pembelajaran”.
Oleh karena itu pula, pembinaan dan mempersiapkan calon guru yang profesional melalui berbagai pelatihan dan studi lanjutan sangat penting dan strategis. Dalam konteks ini, seorang mahaguru pernah bertutur, jadilah guru atau tidak sama sekali. Jadilah guru dengan berbekal kompetensi dan profesi sebagai guru, bila tidak, lebih baik tidak sama sekali. Peran dan profesi guru bukanlah permainan. Setiap orang bisa menjadi atau menempati posisi sebagai pendidik. Orang tua, disadari ataupun tidak, adalah pendidik bagi anak-anaknya. Para mubalig, tokoh masyarakat atau anutan umat adalah pendidik bagi masyarakatnya. Guru, sebagai pendidik di sekolah, telah dipersiapkan secara formal dalam lembaga pendidikan guru. Ia juga telah dibina untuk memiliki kepribadian sebagai pendidik. Lebih dari itu, ia juga telah diangkat dan diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk menjadi guru, bukan sekadar oleh surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.
3.      Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah Kompetensi profesional, kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Kompetensi personal, kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky.”
Beberapa kemampuan profesional yang harus dimiliki seorang guru, pada garis besarnya;
a.       Kemampuan penguasaan materi/ bahan pelajaran;
b.      Kemampuan perencanaan program proses belajar-mengajar;
c.       Kemampuan pengelolaan program belajar-mengajar;
d.      Kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar;
e.       Kemampuan penggunaan media dan sumber pembelajaran;
f.       Kemampuan pelaksanaan evaluasi dan penilaian prestasi siswa;
g.      Kemampuan program bimbingan dan penyuluhan;
h.      Kemampuan dalam pelaksanaan diagnosis kesulitan belajar siswa; dan
i.        Kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.
j.        Kemampuan sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar. Seorang guru juga harus memiliki kemampuan sosial dan personal. Sementara kemampuan personal mencakup:
1)      Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan;
2)      Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dimiliki guru; dan
3)      Penampilan untuk menjadikan dirinya sebagai anutan dan teladan para siswanya.
Di samping itu, guru harus mampu memerankan fungsi sosial kultur guru, yaitu sebagai komunikator. Menyediakan sumber informasi, menjaring informasi, mengolah informasi, dan menyampaikannya kepada siswa sehingga mereka memahami isi dan maksud informasi tersebut. Kedua, guru sebagai inovator, yaitu melakukan seleksi informasi bukan saja didasarkan nilai informasi generasi yang lampau, juga pada kemungkinan relevansi dan nilainya bagi generasi yang sedang tumbuh. Dalam hal ini, seorang pendidik harus memasukkan aspek masa depan tatkala menyeleksi informasi tersebut. Ketiga, guru sebagai emansipator, yaitu membantu membawa individu atau kelompok ke tingkat perkembangan kepribadian lebih tinggi, dalam hal sikap ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memungkinkan mereka dapat berdiri sendiri dan membantu sesamanya.
Dengan sejumlah kompetensi dan profesi keguruan di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki sikap: Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan semangat dan kreativitas, serta di belakang memberi memotivasi, mengawasi, dan mengayomi.
D.    KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1.      Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional.
Dasar untuk menggambarkan perilaku yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral bisa dinyatakan dalam pernyataan “do unto others as you would have them do unto you” (Bennett, 1996). Pernyataan ini harus dipahami sebagai nilai-nilai tradisional yang meskipun terkesan sangat konservatif karena mengandung unsur nilai kejujuran (honesty), integritas dan konser dengan hak serta kebutuhan orang lain; tetapi sangat tepat untuk dijadikan sebagai “juklak-juknis” di dalam menilai dan mempertimbangkan persoalan etika profesi yang terkait dalam proses pengambilan Keputusan profesional.
2.      Sikap terhadap anak didik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.
Dalam mendidik, guru harus dengan ikhlas dalam bersikap dan berbuat serta mau memahami anak didiknya dengan segala konsekuensinya. Semua kendala yang terjadi dan dapat menjadi penghambat proses pendidikan baik yang berpangkal dari perilaku anak didik maupun yang bersumber dari luar diri anak didik harus dapat dihilangkan bukan dibiarkan. Keberhasilan dalam pendidikan lebih banyak ditentukan oleh guru dalam mengelola kelas. Dalam mengajar, guru harus pandai menggunakan pendekatan secara arif dan bijaksana bukan sembarangan yang bisa merugikan anak didik.
3.      Sikap terhadap Pekerjaan
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Benar bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.
Apa yang dimaksud dengan guru profesional paling tidak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       mempunyai komitmen pada proses belajar siswa;
b.      menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya;
c.       mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya;
d.      merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya.
Namun realitas menunjukkan bahwa kualitas guru belum sebagaimana yang diharapkan. Berbagai usaha yang serius dan sungguh-sungguh serta terencana harus secara terus menerus dilakukan dalam pengembangan kualitas guru.
Sertifikasi guru, merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sikap yang harus dibangun para guru dalam kompetensi dan sertifikasi ini adalah profesionalisme, kualitas, mengenal dan menekuni profesi keguruan, meningkatkan kualitas keguruan, mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru, kerasan dan bangga atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi keguruan.

BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
 Ciri-ciri guru profesional di antaranya: mempunyai komitmen pada proses belajar siswa; menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya; mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya; merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan profesionalismenya.
Kompetensi guru profesional meliputi: kemampuan penguasaan materi/ bahan pelajaran, kemampuan perencanaan program proses belajar-mengajar, kemampuan pengelolaan program belajar-mengajar, kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar, kemampuan penggunaan media dan sumber pembelajaran, kemampuan pelaksanaan evaluasi dan penilaian prestasi siswa, kemampuan program bimbingan dan penyuluhan, kemampuan dalam pelaksanaan diagnosis kesulitan belajar siswa dan kemampuan pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru, serta kemampuan sosial.
B.     SARAN-SARAN
1.      Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan mutu pendidikan, yang didukung dengan kesejahteraan guru yang layak dan memadai.
2.      Dalam mendidik, guru harus dengan ikhlas dalam bersikap dan berbuat serta mau memahami anak didiknya dengan segala konsekuensinya.

DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto dan Raflis Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta. 1998.
Usman, Moh Uzur. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2002.

 

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar