BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kegiatan
yang penting dalam kemajuan manusia. Kegiatan pendidikan pada dasarnya selalu
terkait dua belah pihak yaitu: pendidik dan peserta didik. Keterlibatan dua
pihak tersebut merupakan keterlibatan hubungan antar manusia (human
interaction). Hubungan itu akan serasi jika jelas
kedudukan masing-masing pihak secara profesional, yaitu hadir sebagai subjek
dan objek yang memiliki hak dan kewajiban. Lebih jelas lagi Tahziduhu Ndraha
menambahkan bahwa proses belajar-mengajar terlibat empat pihak, yaitu: (i)
pihak yang berusaha belajar-mengajar, (ii) pihak yang berusaha belajar (iii)
pihak yang merupakan sumber pelajaran, dan (iv) pihak yang berkepentingan atas
hasil (out come) proses belajar-mengajar. Penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran juga termuat dalam Al Qur’an surah Al Alaq: ayat (1-5) .
ù&tø%$# ÉOó$$Î/
y7În/u Ï%©!$# t,n=y{
ÇÊÈ t,n=y{
z`»|¡SM}$#
ô`ÏB
@,n=tã
ÇËÈ ù&tø%$#
y7/uur
ãPtø.F{$#
ÇÌÈ Ï%©!$# zO¯=tæ
ÉOn=s)ø9$$Î/
ÇÍÈ zO¯=tæ
z`»|¡SM}$#
$tB óOs9
÷Ls>÷èt
ÇÎÈ
Artinya:
1. bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan
manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan
Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. yang mengajar
(manusia) dengan perantaran kalam[1589],
5.
Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
Selanjutnya
penyelenggaran pendidikan dan pengajaran juga di jelaskan di dalam Al Qur’an
Surah Al Baqarah ayat 129.
Artinya: Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul
dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan
mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta
mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam
proses belajar-mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan
kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan
(cognitive), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Dengan kata
lain tugas dan peran pendidik yang utama terletak di bidang pengajaran.
Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu
seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola (manajemen) kelas, penggunaan
metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik pendidik
dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan
pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak
pelajaran dan menguasai tujuan pendidikan yang harus mereka capai. Ketidakpahaman
terhadap hakikat metode maka si pendidik tidak bijaksana dalam memilih dan
menggunakan metode. Singkatnya kualitas pendidikan sangat dipengaruhi kualitas
pendidiknya.
Untuk
mengatasi problem di atas dan untuk memperbaiki kualitas pendidik, maka kajian
tentang pendidik dan pengajaran sangat penting untuk dilakukan. Fokus kajian
dalam makalah ini adalah tentang hakekat pendidik, hubungan antara pendidik dan
operasionalisasinya. Pembahasan ini diharapkan akan mampu memecahkan problem
filosofis seputar pendidik dan metodenya, serta operasionalisasinya
BAB II
PROFIL TENAGA
PENDIDIK
A. Pengertian
Pendidik.
Dari segi bahasa, seperti yang dikutip Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta
pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan
kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang
mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab
disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita
mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain
sebagainya.
Uraian singkat di atas tampak bahwa ketika menjelaskan pengertian pendidik
selalu dikaitkan dengan bidang tugas atau pekerjaan. Jika dikaitkan dengan
pekerjaan maka variabel yang melekat adalah lembaga pendidikan, walau secara
luas pengertian pendidik tidak terikat dengan lembaga pendidikan. Ini
menunjukkan bahwa pada akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian
tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan dengan pendidikan.
B. Persyaratan dan
Sifat Pendidik
Pendidik pendidikan Islam bukan hanya
mentransferkan pengetahuan Islam saja, namun harus dapat membentuk pribadi
peserta didik untuk dapat memiliki akhlak yang mulia (internalisasi nilai
al-Qur'an dan al-Hadits ), membimbing peserta didik untuk menjadi manusia yang
bermanfaat bagi orang lain, dan mampu untuk bertanggung jawab dalam membangun
peradaban yang diridhoi oleh Allah. Sebagaimana yang tercantum dalam tujuan
pendidikan Nasional sebagai berikut:
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Oleh karena itu, Islam mengangkat derajat bagi orang-orang yang berilmu
pengetahuan dan bertugas sebagai pendidik sebagaimana firman Allah SWT surah Al
Mujadalah ayat 11 yang berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) @Ï% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿt ª!$# öNä3s9 (
#sÎ)ur @Ï% (#râà±S$# (#râà±S$$sù Æìsùöt ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uy 4
ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î7yz ÇÊÊÈ
Artinya: Hai
orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah
dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah,
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ada tiga persyaratan atau ciri dasar (sifat) yang
selalu dapat dilihat pada setiap profesional yang baik mengenai etos kerjanya.
Yaitu (1) Keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan (job quality); (2)
Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan; dan (3) Keinginan untuk
memberikan layanan kepada masyarakat melalui karya profesionalnya. Pemenuhan
syarat-syarat di atas adalah kondisi ideal yang harus dimiliki oleh seorang
pendidik.
Perbaikan mutu pendidikan seharusnya tidak hanya
difokuskan kepada kurikulum, sarana-prasarana, atau pada manajerial lembaga
saja, tetapi perhatian kita juga mengarah kepada problem mentalitas dan
kapabilitas pendidik. Di samping itu kemampuan mengajar dengan menggunakan
metode yang tepat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik.
Hubungan antara pendidik dan metode sangatlah erat. Penggunaan metode
diperlukan agar penyampaian materi atau bahan ajar tercapai dengan baik.
C. Pendidik dalam
Pengajaran
Pendidik dalam rangka pengajaran dituntut untuk
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan ilmiah. Oleh karena itu peran
pendidik tidak hanya sebagai pengajar tetapi sekaligus sebagai pembimbing yaitu
sebagai wali yang membantu anak didik mengatasi kesulitan dalam studinya dan
pemecahan bagi permasalahan lainnya. Di lain pihak pendidik juga berperan
sebagai pemimpin (khusus di ruang kuliah/kelas), sebagai komunikator dengan
masyarakat, sebagai pengembangan ilmu dan penjabaran luas ilmu (innovator),
bahkan juga berperan sebagai pelaksana administrasi. Peranan pendidik dapat
ditinjau dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas pendidik
mengemban peranan–peranan sebagai ukuran kognitif, sebagai agen moral, sebagai
inovator dan kooperatif.
Pendidik sebagai ukuran kognitif. Tugas pendidik
umumnya adalah mewariskan pengetahuan berbagai keterampilan kepada generasi
muda. Hal-hal yang akan diwariskan itu sudah tentu harus sesuai ukuran yang
telah ditentukan masyarakat dan merupakan gambaran tentang keadaan sosial,
ekonomi, dan politik. Hal ini sesuai dengan hadits nabi yang berbunyi:
بَلِّغُوْ
اعَنِّ وَلَوْ ايَةًَ (الحد يث)
Artinya:
sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat.
Pendidik sebagai agen moral dan politik. Pendidik
bertindak sebagai agen moral masyarakat, karena fungsinya mendidik warga
masyarakat agar melek huruf, pandai berhitung dan berbagai keterampilan
kognitif lainnya. Keterampilan-keterampilan itu dipandang sebagai bagian dari
proses moral, karena masyarakat yang telah pandai membaca dan pengetahuan, akan
berusaha menghindari dari tindakan-tindakan kriminal dan menyimpang dari aturan
masyarakat.
Pendidik sebagai innovator. Berkat kamajuan ilmu
pengetahuan dan teknoligi, maka masyarakat senantiasa berubah dan berkembang
dalam semua aspek. Perubahan dan perkembangan itu menuntut terjadinya inovasi
pendidikan. Tanggung jawab melaksanakan inovasi itu di antaranya terletak pada
penyelenggaraan pendidikan.
Peranan kooperatif dalam melaksanakan tugasnya
pendidik tidak mungkin bekerja sama sendiri dan mengandalkan kemampuan diri
sendiri. Karena itu para pendidik perlu bekerja sama antara sesama pendidik dan
dengan pekerja-pekerja sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan dengan
persatuan orang tua murid.
Dalam proses pengajaran di kelas peranan pendidik
(mengadopsi istilah ‘guru’) lebih spesifik sifatnya. Peranan itu meliputi lima
hal yaitu; (a) Pendidik sebagai model, (b) Pendidik sebagai perencana, (c)
Pendidik sebagai peramal (d) pendidik sebagai Pemimpin (e) Pendidik sebagai
penunjuk jalan atau sebagai pembimbing kearah pusat-pusat belajar. Menambahkan
hal itu Djamarah, menuliskan peran pendidik adalah:
1. Korektor; Yaitu
pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk,
koreksi yang dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor.
2. Inspirator; pendidik
menjadi inspirator/ilham bagi kemajuan belajar mahasiswa, petunjuk bagaimana
belajar yang baik dan mengatasi permasalahan lainnya.
3. Informator; pendidik
harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Organisator; Mampu
mengelola kegiatan akademik (belajar)
5. Motivator; Mampu
mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar
6. Inisiator; pendidik
menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran
7. Fasilitator;
pendidik dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan
belajar
8. Pembimbing;
membimbing anak didik manusia dewasa susila yang cakap
9. Demonstrator; jika
diperlukan pendidik bisa mendemontrasikan bahan pelajaran yang susah dipahami
10. Pengelola kelas;
mengelola kelas untuk menunjang interaksi edukatif
11. Mediator; pendidik
menjadi media yag berfungsi sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses
interaktif edukatif
12. Supervisor; pendidik
hendaknya dapat, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses
pengajaran dan
13. Evaluator; pendidik
dituntut menjadi evaluator yag baik dan jujur.
Dikutip dari Wens Tanlani, Djamarah menuliskan
bahwa pendidik yang bertanggung jawab memiliki sifat; (a) Menerima dan mematuhi
norma, nilai kemanusiaan. (b) Memikul tugas mendidik dengan baik, berani
gembira (tugas bukan menjadi beban baginya). (c) Sadar akan nilai–nilai yang
berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang timbul (kata hati). (d)
Menghargai orang lain termasuk anak didik. (e) Bijaksana dan hati-hati (tidak nekat
tidak sembrono, tidak singkat akal) Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Tanggung jawab pendidik sebagai tenaga profesional
antara lain; (a) Tanggung jawab moral; Tenaga profesional berkewajiban
menghayati dan mengamalkan pancasila dan mewariskan moral Pancasila kemahasiswa
dan generasi muda (b) Tanggung jawab dalam bidang pendidikan; Tenaga
profesional bertanggung jawab mengelola proses pendidikan dalam pengajaran,
bimbingan, dan lain sebaginya. (c) Tanggung jawab kemasyarakatan; pendidik
tidak boleh melepaskan diri dari kehidupan masyarakat (d) Tanggung jawab di
bidang keilmuan; pendidik bertanggung jawab memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi, terutama bidang keahlianya.
D. Profil Kemampuan
Mengajar
Mengajar merupakan suatu sistem yang kompleks dan
integrative dari sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan terhadap
seseorang, mengajar diketahui sistem yang kompleks karena itu dalam mengajar
tidak hanya sekedar memberi informasi secara lisan, tetapi dalam mengajar
pendidik harus dapat menciptakan situasi lingkungan belajar yang memungkinkan anak
aktif dalam belajar. Untuk itu dalam mengajar pendidik dapat menggunakan
beberapa keterampilan mengajar (taching skill), yang meliputi; (a).
keterampilan bertanya, (b). keterampilan memberi penguatan. (c) keterampilan
memberi variasi, (d), keterampilan membuka dan menutup pelajaran. (e).
keterampilan menjelaskan. (f) Keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil, (g)
Keterampilan mengelola kelas, (i) Keterampilan mengajar perorangan.
Sedangkan profil kemampuan dasar (kompetensi)
antara lain sebagai berikut: (a) Mengembangkan kepribadian, (b) Menguasai bahan
bidang studi dan mengelola program belajar-mengajar (c) Mengelola kelas
menggunakan media dan sumber belajar, (d) Menguasai landasan kependidikan, (e)
Mengelola interaksi belajar-mengajar, (f) Menilai prestasi peserta didik, (g)
Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, (h) Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi, (i) Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran
hasil penelitian, (j) Interaksi dengan sejawat dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dalam proses belajar-mengajar, pendidik memiliki
peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni
memberikan pengetahuan (cognitive), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan
(psikomotor). Oleh karena itu seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola
(manajemen) kelas, penggunaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap
dan karakteristik pendidik dalam mengelola proses belajar mengajar yang
efektif.
Ada tiga persyaratan atau ciri dasar (sifat) yang
selalu dapat dilihat pada setiap profesional yang baik mengenai etos kerjanya.
Yaitu (1) Keinginan untuk menjunjung tinggi mutu pekerjaan (job quality); (2)
Menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan; dan (3) Keinginan untuk
memberikan layanan kepada masyarakat melalui karya profesionalnya. Peranan pendidik
meliputi lima hal yaitu; (a) Pendidik sebagai model, (b) Pendidik sebagai
perencana, (c) Pendidik sebagai peramal (d) pendidik sebagai Pemimpin (e)
Pendidik sebagai penunjuk jalan atau sebagai pembimbing ke arah pusat-pusat
belajar.
Profil kemampuan dasar (kompetensi) antara lain
sebagai berikut: (a) Mengembangkan kepribadian, (b) Menguasai bahan bidang
studi dan mengelola program belajar-mengajar (c) Mengelola kelas menggunakan
media dan sumber belajar, (d) Menguasai landasan kependidikan, (e) Mengelola
interaksi belajar-mengajar.
B.
SARAN-SARAN
1.
Guru hendaknya memiliki beberapa keterampilan
dalam mengajar agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik.
2.
Sebagai pendidik guru hendaknya dapat melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Djamarah Syaiful
Bahri, Guru dan Anak Didik Dalam, Interaksi Edukatif. (Jakarta; Rineka
Cipta. 2000).
Muhaimin, Arah
Baru Pengembangan Pendidikan Islam; Pemberdayaan, Pengembangan Kurikulum,
Hingga Redefinisi Islamisasi Pengetahuan. (Bandung; Nuansa Cendikia. 2003).
Nizar Samsul. Filsafat
Pendidikan Islam. (Jakarta; Ciputat Pres. 2000).
Soetomo, Dasar-
dasar Interaksi Belajar Mengajar. (Surabaya. Usaha Nasional. 1993).
Usman Uzer, Menjadi
Guru Profesional. (Bandung; Remaja Rosda Karya. 2005).
Zuhairini. Methodik Khusus Pendidikan Agama Islam. (Malang.
IAIN.1993).
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Kewajiban Belajar Mengajar
A. Surah al-Ankabut: 19-20
öNs9urr& (#÷rtt
y#ø2
äÏö7ã
ª!$#
t,ù=yø9$#
¢OèO
ÿ¼çnßÏèã 4 ¨bÎ) Ï9ºs n?tã «!$#
×Å¡o ÇÊÒÈ ö@è%
(#rçÅ
Îû ÇÚöF{$#
(#rãÝàR$$sù
y#ø2
r&yt/
t,ù=yÜø9$#
4 ¢OèO
ª!$#
à×Å´Yã nor'ô±¨Y9$# notÅzFy$#
4 ¨bÎ)
©!$#
4n?tã
Èe@à2 &äóÓx«
ÖÏs% ÇËÉÈ
Dan apakah mereka
tidak memperhatikan bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya,
kemudian mengulanginya (kembali).Sesungguhnya. yang demikian itu mudah bagi
Allah. (QS. 29: 99)
Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana
Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya
sekali lagi. Sesungguhnya.Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (QS 29: 20)
Allah yang memulai
penciptaan dipahami dalam arti "Dia Yang menciptakan segala sesuatu
pertama kali dan tanpa contoh sebelumnya". Ini mengadung arti bahwa
Allah ada sebelum sesuatu itu ada. Dia yang mencipta dari tiada, maka wujudlah
segala sesuatu yang dikehendaki-Nya.
Allah yang pertama kali mewujudkan sesuatu kalau bukan Dia siapa lagi yang
mewujudkankannya? Sebagaimana firman-Nya:
Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang
menciptakan (diri mereka sendiri) (QS. 52:35). Begitu antara lain al-Qur'an
membuktikan wujud Allah dan sifat-Nya sebagai Mubdi'.
Sebenarnya menciptakan pertama kali, sama saja bagi Allah dengan menghidupkan
kembali. Keduanya adalah memberi wujud kepada sesuatu. Kalau pada penciptaan
pertama yang wujud belum pernah ada, dan ternyata dapat wujud, maka penciptaan
kedua juga memberi wujud dan ini dalam logika manusia tentu lebih mudah serta
lebih logis dari pada penciptaan pertama itu.
Kaum musyrikin terheran mendengar pernyataan al-Qur'an bahwa
setelah kematian mereka akan dihidupkan lagi: Dan mereka berkata: “Apakah
bila kami telah menjadi tulang-belulang dan benda-benda yang hancur, apa
benar-benarkah kami akan dibangkitkan kembali sebagai makhluk yang baru"
(QS. 17:49)
Al-Qur'an memerintahkan Nabi Muhammad SAW menjawab mereka:
Katakanlah: “Jadilah kamu sekalian batu atau besi, (QS. 17:50)
atau suatu makhluk dari makhluk yang tidak mungkin (hidup) menurut
pikiranmu". Maka mereka akan bertanya "Siapa yang akan menghidupkan
kami kembali". Katakanlah: "Yang telah menciptakan kamu pada kali
yang pertama". Lalu mereka akan menggelenggelengkan kepala mereka kepadamu
dan berkata: "Kapan (akan terjadi)"
Katakanlah: "Mudah-mudahan waktu berbangkit itu dekat". (QS. 17:51).
Dari ayat tersebut di atas (al-Ankabut: 20) memerintahkan untuk melakukan
perjalanan, dengannya seseorang akan menemukan banyak pelajaran berharga baik
melalui ciptaan Allah yang terhampar dan beraneka ragam, maupun dari
peninggalan lama yang masih tersisa puing-puingnya. Pandangan kepada hal-hal
itu akan mengantarkan seseorang yang menggunakan akalnya untuk sampai kepada
kesimpulan bahwa tidak ada yang kekal di dunia ini, dan bahwa di balik
peristiwa dan ciptaan itu, wujud satu kekuatan dan kekuasaan Yang Maha Besar
lagi Maha Esa yaitu Allah SWT:
II.
Metode Pendidikan
a.
Surah al-Maidah: 67
* $pkr'¯»t ãAqߧ9$# õ÷Ïk=t/ !$tB tAÌRé& øs9Î) `ÏB y7Îi/¢ ( bÎ)ur óO©9 ö@yèøÿs? $yJsù |Møó¯=t/ ¼çmtGs9$yÍ 4 ª!$#ur ßJÅÁ÷èt z`ÏB Ĩ$¨Z9$# 3 ¨bÎ) ©!$# w Ïöku tPöqs)ø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÏÐÈ
Artinya:
Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Dan jika tidak
kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu hendak menyampatkan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dan gangguan) manusia Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir (QS. 5: 67)
Ar-Razi
berpendapat, bahwa ayat ini merupakan janji Allah kepada nabi-Nya Muhammad SAW
bahwa beliau akan dipelihara Allah dari gangguan dan tipu daya orang-orang
Yahudi dan Nasrani, karena ayat-ayat yang mendahuluinya demikian juga
sesudahnya berbicara tentang mereka.
Thahir ibn Asyur menambahkan bahwa ayat ini mengingatkan rasul agar
menyampaikan ajaran agama kepada ahl kitab tanpa menghiraukan kritik dan
ancaman mereka, apalagi teguran-teguran pada ayat-ayat yang lalu merupakan
teguran yang keras. Teguran keras ini pada hakikatnya tidak sejalan dengan
sifat nabi yang cenderung memilih sikap lembut, bermujadalah dengan yang
terbaik. Tetapi di sini Allah memerintahkan bersikap lebih tegas menerapkan
pengecualian yang diperintahkan-Nya pada Qur'an surah an-Nisa ayat 148
Allah
tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh
orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 4:
148)
b.
Surah al A'raf: 176-177
Dan kalau Kami menghendaki; sesungguhnya
Kami tingikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada
dunia dan menurutkan bawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti
anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya
dia mengulurkan lidahnya juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang
yang mendustakan ayat-ayat Kami Maka ceritakanlan (kepada mereka) kisah-kisah
itu agar mereka berfikir (QS. 7:176)
Amat
buruklah perummpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada
diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim. (QS. 7:177).
Ayat ini menguraikan keadaan siapapun yang melepaskan diri dari pengetahuan
yang telah dimilikinya. Allah SWT menyatakan bahwa sekiranya Kami menghendaki,
pasti Kami menyucikan jiwanya dan meninggikan derajatnya dengannya yakni
melalui pengamalannya terhadap ayat-ayat itu, tetapi dia mengekal yakni
cenderung menetap terus menerus di dunia menikmati gemerlapnya serta merasa
bahagia dan tenang menghadapinya dan menurutkan dengan antusias hawa nafsunya
yang rendah, maka perumpamaannya adalah seperti anjing yang selalu menjulurkan
lidahnya.
III. Evaluasi
Pendidikan
Surah
al-Baqarah: 184
(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertextu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblab baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyab, (yaitu)
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebib baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetabui. (QS. 2: 184)
Pendidikan yang
bermutu sangat tergantung pada kapasitas satuan-satuan pendidikan dalam
mentransformasikan peserta didik untuk memperoleh nilai tambah, baik yang
terkait dengan aspek olah pikir, rasa, hati, dan raganya. Dari sekian banyak
komponen pendidikan, guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan
strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Berapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu
pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional,
bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan tercapai tujuan yang
diharapkan [UU No.14Thn 2005:2]
Pendapat akhir
pemerintah atas Rancangan UU tentang guru dan dosen yang disampaikan pada rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, cukup menjanjikan
kualitas pendidikan Indonesia dengan guru-guru yang profesional, memiliki
kompetensi dan di sertifikasi sebagai jabatan profesi guru. Tetapi, konsep dan
Undang-Undang, berbicara pada dataran ideal, tetapi realitas pendidikan yang
dihadapi saat ini berbicara lain. Katakan saja, berita dari dunia pendidikan
yang menggetarkan para pengguna pendidikan: Pertama, hampir separuh dari lebih
kurang 2,6 juta guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi yang layak untuk
mengajar. Katakan saja, kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk
mengajar di sekolah.
Pekerjaan mengajar
telah ditekuni orang sejak lama dan perkembangan profesi guru sejalan dengan
perkembangan masyarakat. Tetapi, data dan kondisi di atas, cukup memprihatinkan
kita. Mungkinkah guru dapat menjadi profesional? Harus disadari kondisi guru
seperti pada temuan di atas harus menjadi keprihatinan bersama. Untuk itu
penulis akan menyusun sebuah makalah yang berjudul Profesi Keguruan.
BAB II
PROFESI
KEGURUAN
A. MAKNA PROFESI
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang
bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
B. GURU SEBAGAI PROFESI
Guru adalah sebuah
profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di
lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian
berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan
keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme.
Senada dengan itu,
secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
C. KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
1. Proses Belajar Mengajar
Seiring dengan
banyaknya keluhan dari siswa menyangkut permasalahan dalam kesulitan belajar
akibat kondisi sosial ekonomi yang berdampak secara psikologis menyebabkan
kegagalan siswa karena tidak mampu dalam mengatasi permasalahan/ kesulitan yang
dihadapi. Dengan adanya kondisi ini, maka perlu adanya langkah-langkah konkret
dari pihak sekolah yaitu dalam bentuk peningkatan pelayanan pendidikan yang
mampu memberi kesempatan berkembang secara optimal bagi setiap siswa.
Dalam rangka peningkatan kemampuan
kompetensi siswa serta terarahnya perubahan perilaku positif inilah, maka perlu
adanya upaya optimal dalam sistem belajar mengajar. Salah satunya adalah berupa
program belajar melalui program pengembangan bakat siswa melalui pendampingan
guru Diklat pada proses belajar mengajar di kelas maupun pembelajaran di luar
kelas.
Dengan demikian, sekolah mendapat tugas
baru tanpa mengurangi arti program perluasan kurikulum yang formal. Program
belajar melalui program pengembangan bakat siswa melalui pendampingan guru
Diklat pada proses belajar mengajar selanjutnya diharapkan menjadi salah satu
upaya nyata dalam membantu mengatasi pemasalahan/ kesulitan belajar siswa dan
mampu mendorong perkembangan siswa mencapai harapan yang dinginkan.
2. Peran Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Dalam proses
belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya
pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran
telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi
peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan.
Dalam sebuah ungkapan berbahasa Arab dinyatakan, Ath-thoriqatu ahammu minal
maadah, wal mudarrisu ahammu min kulli syai (Metode atau cara pembelajaran
lebih penting daripada materi pembelajaran dan guru lebih penting dari
segalanya). Ungkapan ini mengandung makna bahwa seorang guru harus menguasai
materi pembelajaran yang akan disampaikan. Lebih baik dari itu, penguasaan
metode pembelajaran oleh seorang guru memiliki arti lebih penting lagi dan
menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran daripada hanya penguasaan
materi.
Di atas itu semua,
posisi dan peran guru jauh lebih penting dan menentukan atas segalanya dalam
proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu
berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses
pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih
memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan
menentukan. atas segalanya. Materi, metode, media, dan sumber pembelajaran,
semuanya menjadi tidak bermakna apabila guru tidak mampu memerankan tugasnya
dengan baik. Guru merupakan ujung tombak sekaligus dirigen yang berperan
memimpin “pertunjukan orkestra pembelajaran”.
Oleh karena itu
pula, pembinaan dan mempersiapkan calon guru yang profesional melalui berbagai
pelatihan dan studi lanjutan sangat penting dan strategis. Dalam konteks ini,
seorang mahaguru pernah bertutur, jadilah guru atau tidak sama sekali. Jadilah
guru dengan berbekal kompetensi dan profesi sebagai guru, bila tidak, lebih
baik tidak sama sekali. Peran dan profesi guru bukanlah permainan. Setiap orang
bisa menjadi atau menempati posisi sebagai pendidik. Orang tua, disadari
ataupun tidak, adalah pendidik bagi anak-anaknya. Para mubalig, tokoh
masyarakat atau anutan umat adalah pendidik bagi masyarakatnya. Guru, sebagai pendidik
di sekolah, telah dipersiapkan secara formal dalam lembaga pendidikan guru. Ia
juga telah dibina untuk memiliki kepribadian sebagai pendidik. Lebih dari itu,
ia juga telah diangkat dan diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk menjadi
guru, bukan sekadar oleh surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.
3. Kompetensi Profesionalisme Guru
Kompetensi penting
jabatan guru tersebut adalah Kompetensi profesional, kompetensi pada bidang
substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran,
sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, kompetensi
pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Kompetensi personal,
kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki
pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky.”
Beberapa kemampuan
profesional yang harus dimiliki seorang guru, pada garis besarnya;
a. Kemampuan penguasaan materi/ bahan
pelajaran;
b. Kemampuan perencanaan program proses
belajar-mengajar;
c. Kemampuan pengelolaan program
belajar-mengajar;
d. Kemampuan dalam pelaksanaan proses
belajar-mengajar;
e. Kemampuan penggunaan media dan sumber
pembelajaran;
f. Kemampuan pelaksanaan evaluasi dan
penilaian prestasi siswa;
g. Kemampuan program bimbingan dan penyuluhan;
h. Kemampuan dalam pelaksanaan diagnosis
kesulitan belajar siswa; dan
i.
Kemampuan
pelaksanaan administrasi kurikulum atau administrasi guru.
j.
Kemampuan
sosial, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar. Seorang guru juga harus memiliki kemampuan sosial dan personal. Sementara
kemampuan personal mencakup:
1) Penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan;
2) Pemahaman, penghayatan, dan penampilan
nilai-nilai yang seyogianya dimiliki guru; dan
3) Penampilan untuk menjadikan dirinya
sebagai anutan dan teladan para siswanya.
Di samping itu,
guru harus mampu memerankan fungsi sosial kultur guru, yaitu sebagai
komunikator. Menyediakan sumber informasi, menjaring informasi, mengolah
informasi, dan menyampaikannya kepada siswa sehingga mereka memahami isi dan
maksud informasi tersebut. Kedua, guru sebagai inovator, yaitu melakukan
seleksi informasi bukan saja didasarkan nilai informasi generasi yang lampau,
juga pada kemungkinan relevansi dan nilainya bagi generasi yang sedang tumbuh.
Dalam hal ini, seorang pendidik harus memasukkan aspek masa depan tatkala
menyeleksi informasi tersebut. Ketiga, guru sebagai emansipator, yaitu membantu
membawa individu atau kelompok ke tingkat perkembangan kepribadian lebih
tinggi, dalam hal sikap ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memungkinkan
mereka dapat berdiri sendiri dan membantu sesamanya.
Dengan sejumlah
kompetensi dan profesi keguruan di atas, seorang guru diharapkan mampu memiliki
sikap: Di depan menjadi teladan, di tengah membangun karsa, membangkitkan
semangat dan kreativitas, serta di belakang memberi memotivasi, mengawasi, dan
mengayomi.
D. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung
tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional.
Dasar untuk
menggambarkan perilaku yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral bisa
dinyatakan dalam pernyataan “do unto others as you would have them do unto
you” (Bennett, 1996). Pernyataan ini harus dipahami sebagai nilai-nilai
tradisional yang meskipun terkesan sangat konservatif karena mengandung unsur
nilai kejujuran (honesty), integritas dan konser dengan hak serta
kebutuhan orang lain; tetapi sangat tepat untuk dijadikan sebagai “juklak-juknis”
di dalam menilai dan mempertimbangkan persoalan etika profesi yang terkait
dalam proses pengambilan Keputusan profesional.
2. Sikap terhadap anak didik
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu :
memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan
kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan,
cara mendidik.
Dalam mendidik,
guru harus dengan ikhlas dalam bersikap dan berbuat serta mau memahami anak
didiknya dengan segala konsekuensinya. Semua kendala yang terjadi dan dapat
menjadi penghambat proses pendidikan baik yang berpangkal dari perilaku anak
didik maupun yang bersumber dari luar diri anak didik harus dapat dihilangkan
bukan dibiarkan. Keberhasilan dalam pendidikan lebih banyak ditentukan oleh
guru dalam mengelola kelas. Dalam mengajar, guru harus pandai menggunakan
pendekatan secara arif dan bijaksana bukan sembarangan yang bisa merugikan anak
didik.
3. Sikap terhadap Pekerjaan
Mengingat peranan
strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi
pendidikan, maka peningkatan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Benar
bahwa mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu
masukan (siswa), sarana manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan
tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak
tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.
Apa yang dimaksud
dengan guru profesional paling tidak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen pada proses belajar
siswa;
b. menguasai secara mendalam materi pelajaran
dan cara mengajarkannya;
c. mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya;
d. merupakan bagian dari masyarakat belajar
dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu meningkatkan
profesionalismenya.
Namun realitas
menunjukkan bahwa kualitas guru belum sebagaimana yang diharapkan. Berbagai
usaha yang serius dan sungguh-sungguh serta terencana harus secara terus
menerus dilakukan dalam pengembangan kualitas guru.
Sertifikasi guru,
merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan
sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat
harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia.
Sikap yang harus
dibangun para guru dalam kompetensi dan sertifikasi ini adalah profesionalisme,
kualitas, mengenal dan menekuni profesi keguruan, meningkatkan kualitas
keguruan, mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru, kerasan dan
bangga atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi keguruan.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri guru profesional di antaranya: mempunyai
komitmen pada proses belajar siswa; menguasai secara mendalam materi pelajaran
dan cara mengajarkannya; mampu berpikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya; merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya yang memungkinkan mereka untuk selalu
meningkatkan profesionalismenya.
Kompetensi guru
profesional meliputi: kemampuan penguasaan materi/ bahan pelajaran, kemampuan
perencanaan program proses belajar-mengajar, kemampuan pengelolaan program
belajar-mengajar, kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar, kemampuan
penggunaan media dan sumber pembelajaran, kemampuan pelaksanaan evaluasi dan
penilaian prestasi siswa, kemampuan program bimbingan dan penyuluhan, kemampuan
dalam pelaksanaan diagnosis kesulitan belajar siswa dan kemampuan pelaksanaan
administrasi kurikulum atau administrasi guru, serta kemampuan sosial.
B. SARAN-SARAN
1. Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan
mutu pendidikan, yang didukung dengan kesejahteraan guru yang layak dan memadai.
2. Dalam mendidik, guru harus dengan ikhlas
dalam bersikap dan berbuat serta mau memahami anak didiknya dengan segala
konsekuensinya.
DAFTAR PUSTAKA
Posted by IMPAS-B in tulisan. http://www.suparlan.com/pages/posts/guru-sebagai-profesi-dan-standar-kompetensinya44.php.
3 April, 2008
Soetjipto dan Raflis Kosasi. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta. 1998.
Usman, Moh Uzur. Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2002.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar